Apakah Wiraswasta Bisa Mengajukan KPR BRI? Cek Penjelasan Ini

Agung Pratnyawan Suara.Com
Jum'at, 05 Januari 2024 | 14:47 WIB
Apakah Wiraswasta Bisa Mengajukan KPR BRI? Cek Penjelasan Ini
Logo BRI. [BRI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki berbagai pilihan produk kredit, termasuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Siapa saja yang bisa mendapatkan KPR BRI?

Tidak hanya bagi para karyawan atau yang bekerja di perusahaan dan instansi, para wiraswasta juga bisa mengajukan KPR BRI. Berikut ini penjelasannya.

KPR BRI menawarkan kemudahan bagi nasabah untuk memiliki rumah dengan mencicil selama jangka waktu tertentu.

Syarat KPR BRI

Baca Juga: BRIguna: Kredit Tanpa Agunan dengan Berbagai Keunggulan

Syarat KPR BRI secara umum sama untuk kedua kategori tersebut, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak masuk dalam daftar hitam atau kredit macet Bank Indonesia (BI) alias BI Checking baik
  • Usia minimum 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia nasabah saat jatuh tempo KPR maksimal adalah 65 tahun (khusus untuk wiraswasta dan profesional)
  • Menyerahkan surat permohonan KPR yang biasanya disediakan developer
  • Melengkapi dokumen penunjang, yaitu:
    Fotokopi KTP pemohon
    Fotokopi KTP suami/istri (jika sudah menikah)
    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta pisah harta
    Fotokopi NPWP
    Fotokopi rekening koran/tabungan/giro selama tiga bulan terakhir
    Pas foto suami dan istri ukuran 4×6 masing-masing 2 lembar

Untuk wiraswasta, syarat KPR BRI juga mencakup:

  • Izin usaha (SIUP, TDP, dan NPWP)
  • Akta pendirian perusahaan
  • Laporan keuangan 1-2 tahun terakhir (tergantung peraturan bank pemberi KPR)
  • Mutasi rekening di bank minimum tiga bulan

Perbedaan Syarat KPR BRI untuk Karyawan dan Wiraswasta

Perbedaan utama antara syarat KPR BRI untuk karyawan dan wiraswasta adalah pada dokumen izin usaha, akta pendirian perusahaan, dan laporan keuangan. 

Karyawan tidak perlu menyertakan dokumen tersebut, sedangkan wiraswasta harus menyertakan ketiga dokumen tersebut.

Baca Juga: Cara Bayar Kartu Kredit BRI Lewat Bukalapak, Lebih Praktis dan Cepat!

Izin usaha adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa suatu usaha telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk beroperasi.

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang menyatakan pendirian suatu perusahaan, termasuk susunan pengurus dan modal dasar perusahaan.

Laporan keuangan adalah dokumen yang menyajikan informasi keuangan suatu perusahaan, termasuk pendapatan, biaya, dan laba bersih.

KPR BRI adalah solusi bagi karyawan maupun wiraswasta yang ingin memiliki rumah. Dengan syarat dan dokumen yang lengkap, nasabah dapat mengajukan KPR BRI dan memiliki rumah impian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI