Segini Pajak Pesawat Pribadi Milik Raffi Ahmad, Nilainya Fantastis?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 05 Januari 2024 | 12:43 WIB
Segini Pajak Pesawat Pribadi Milik Raffi Ahmad, Nilainya Fantastis?
Keluarga Raffi Ahmad naik jet pribadi. (Instagram/@raffinagita1717)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai contoh A bekerja di perusahaan dan memperoleh gaji senilai Rp72 juta dalam setahun. Pada saat yang sama A juga mendapatkan fasilitas natura dari tempatnya bekerja, senilai Rp5 juta.

Dengan demikian penghasilan netto A senilai Rp77 juta. Dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai aturan senilai Rp54 juta, dan diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp23 juta (Rp77 juta – Rp54 juta). Dengan demikian, penghitungan PPh 21 untuk A adalah 5% x Rp23 juta = Rp1.150.000. Lantas berapa PPh 21 yang harus dibayarkan keluarga Raffi Ahmad dengan kepemilikan pesawat pribadi serta barang mewah lain? Netizen pasti penasaran.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI