Sebagai contoh A bekerja di perusahaan dan memperoleh gaji senilai Rp72 juta dalam setahun. Pada saat yang sama A juga mendapatkan fasilitas natura dari tempatnya bekerja, senilai Rp5 juta.
Dengan demikian penghasilan netto A senilai Rp77 juta. Dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai aturan senilai Rp54 juta, dan diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp23 juta (Rp77 juta – Rp54 juta). Dengan demikian, penghitungan PPh 21 untuk A adalah 5% x Rp23 juta = Rp1.150.000. Lantas berapa PPh 21 yang harus dibayarkan keluarga Raffi Ahmad dengan kepemilikan pesawat pribadi serta barang mewah lain? Netizen pasti penasaran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni