Suara.com - Berapa pajak kepemilikan pesawat pribadi? Pertanyaan itu muncul setelah pasangan megabintang Raffi Ahmad dan Nagita Slavina memboyong keluarganya dari Paris, Prancis menuju London, Inggris dengan pesawat pribadi.
Instagram @raffinagita1717 juga memamerkan foto rombongan Raffi Ahmad berada di ruangan mirip pesawat di London. Captionnya, “RANS family Trip London Special Request Rafathar pengen ke Winter Wonderland dan Nonton bola ke Liverpool.”
Cerita mengenai kemewahan liburan keluarga Raffi Ahmad ini ditambah dengan mudahnya mereka mengubah moda transportasi dari kereta menjadi jet pribadi lantaran kala itu London sedang banjir sehingga tidak ada jadwal kereta dari Paris. Oleh karena itu, Raffi Ahmad memilih untuk menggunakan jet pribadi demi memenuhi permintaan Rafathar.
Fakta bahwa Raffi Ahmad memakai jet pribadi di luar negeri langsung menuai atensi. Tidak sedikit netizen di media sosial yang penasaran, apakah Raffi Ahmad punya jet pribadi?
Baca Juga: Perkiraan Harga Jet Pribadi Raffi Ahmad, Diledek Sempit oleh Netizen
Raffi Ahmad memang memiliki jet pribadi. Raffi Ahmad pernah blak-blakan membahas soal jet pribadinya di YouTube deHakims Story pada Desember 2022 lalu.
Dalam tayangan tersebut, Raffi Ahmad memboyong Irfan Hakim dan rombongan naik jet pribadi menuju lokasi pernikahan Kaesang Pangarep. Irfan Hakim pun bertanya-tanya soal jet pribadi Raffi Ahmad.
"Gue mau naik private jet-nya Sultan Andara, nih. Yeay, seneng banget deh gue baru pertama naik private jet," ujar Irfan Hakim, dikutip dari saluran YouTube tersebut.
Pajak Atas Kepemilikan Pesawat Pribadi
Memiliki pesawat pribadi bukan tanpa konsekuensi. Raffi Ahmad diwajibkan membayar pajak atas kepemilikan barang tersebut. Pasalnya, pesawat pribadi menjadi objek pajak natura atau pajak untuk barang bukan uang atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai maupun petinggi perusahaan. Kendaraan mewah dengan nilai fantastis akan dikenai pajak yang sama.
Baca Juga: Tarif Endorsement Ira Nanda Sampai Rp45 Juta, Tapi Masih Kalah dengan 3 Selebriti Ini
Peraturan mengenai pajak natura diteken dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/ atau Kenikmatan. Website resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia memberikan simulasi penghitungan pajak natura. Nilai barang yang dikenai pajak natura akan dimasukkan dalam komponen gaji wajib pajak. Kemudian, wajib pajak harus membayar sedikitnya 5 persen pajak dari total penghasilan kena pajak.
Sebagai contoh A bekerja di perusahaan dan memperoleh gaji senilai Rp72 juta dalam setahun. Pada saat yang sama A juga mendapatkan fasilitas natura dari tempatnya bekerja, senilai Rp5 juta.
Dengan demikian penghasilan netto A senilai Rp77 juta. Dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai aturan senilai Rp54 juta, dan diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp23 juta (Rp77 juta – Rp54 juta). Dengan demikian, penghitungan PPh 21 untuk A adalah 5% x Rp23 juta = Rp1.150.000. Lantas berapa PPh 21 yang harus dibayarkan keluarga Raffi Ahmad dengan kepemilikan pesawat pribadi serta barang mewah lain? Netizen pasti penasaran.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni