Lelang BRI: Cara Ikut dan Tips Bidding Agar Berhasil Dapatkan Incaran

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 04 Januari 2024 | 19:05 WIB
Lelang BRI: Cara Ikut dan Tips Bidding Agar Berhasil Dapatkan Incaran
Sebagai Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Pastikan dokumen aset tersebut sudah sesuai dan valid.

9. Melakukan pelunasan dan melengkapi berkas sesuai ketentuan.

Jika anda telah memahami prosedur lelang bidding, namun masih ragu untuk mempraktikkannya, barangkali tips lelang ini bisa meyakinkan anda. Pasalnya lelang merupakan cara mendapatkan aset berkualitas dengan harga terjangkau. Berikut adalah tips – tips mengikuti lelang seperti dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id. 

1. Pastikan bahwa pembelian barang sitaan bank secara lelang dilakukan melalui website resmi di www.lelang.go.id 

2. Buat akun peserta lelang dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening, selanjutnya minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.

3. Lihat Barang/Objek Lelang, barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan sebanyak 2 (dua) kali, pengumumam pertama melalui pengumumam selebaran dan pengumumam kedua melalui surat kabar harian. Pengumumam juga dilakukan melalui web.www.lelang.go.id.

4. Pilihlah barang yang tidak berpenghuni untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan jika barang yang akan dibeli berpenghuni perlu diperhitungkan biaya eksekusi pengosongan.

5. Setor uang jaminan ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL di tempat barang dilelang.

6. Ajukan penawaran, untuk lelang dengan sistem closed bidding maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai, jadi setelah uang jaminan disetujui pejabat lelang segera ajukan penawaran, sedangkan sistem open bidding maka penawaran lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.

Baca Juga: Statistik Diego Michiels di BRI Liga 1 Musim Ini, Masih Layak Bela Timnas Indonesia?

7. Lunasi kewajiban, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang, bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI