Lelang BRI: Cara Ikut dan Tips Bidding Agar Berhasil Dapatkan Incaran

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 04 Januari 2024 | 19:05 WIB
Lelang BRI: Cara Ikut dan Tips Bidding Agar Berhasil Dapatkan Incaran
Sebagai Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) bukan cuma memberikan fasilitas tabungan bagi para nasabah. Bank pelat merah ini juga menyediakan info lelang, cara ikut, dan tips bidding.

Lelang bidding merupakan lelang dengan pengajuan penawaran oleh peserta lelang dengan nilai penawaran yang diajukan oleh peserta lelang dapat dilihat oleh peserta lelang lainnya melalui kode acak dari sistem yang dikembangkan oleh Lelang.go.id. Hal tersebut merupakan jenis lelang yang cukup adil dalam metode lelang digital, dikarenakan setiap peserta mengetahui jumlah partisipan yang mengikuti lelang tersebut.

Bagi anda yang berniat mengikuti lelang BRI, berikut sembilan prosedur yang mesti diikuti seperti dilansir dalam infolelang.bri.co.id. 

1. Cari aset sesuai lokasi, harga dan preferensi keinginanmu. Dapat dengan melakukan cari berdasarkan lokasi, area sekitar atau nama aset.

2. Pilih aset yang diinginkan, akan muncul detail aset berupa foto, deskripsi, informasi kelengkapan rumah, akses dan fasilitas, lokasi yang dapat diklik ke Google Maps, nomor HP petugas BRI dan kalkulator KPR.

3. Untuk mengetahui lokasi dan kondisi aset dapat menghubungi lebih lanjut petugas BRI yang mengelola aset tersebut, dimana nomor Whatsapp dapat secara langsung diklik di halaman aset.

4. Penjualan aset secara umum berupa penjualan damai dan atau melalui mekanisme lelang.

5. Lelang adalah penjualan aset yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang sesuai ketentuan di link berikut: https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan

6, Apabila pada detail aset lelang sudah terdapat link lelang online, maka calon pembeli dapat melanjutkan ke mekanisme lelang online di lelang.go.id dengan terlebih dahulu sudah melakukan registrasi dan aktivasi sesuai syarat dan ketentuan.

Baca Juga: Statistik Diego Michiels di BRI Liga 1 Musim Ini, Masih Layak Bela Timnas Indonesia?

7. Penjualan damai merupakan mekanisme penjualan aset yang transaksi jual belinya dilakukan melalui mekanisme jual beli secara langsung oleh pemilik aset berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI