Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) bukan cuma memberikan fasilitas tabungan bagi para nasabah. Bank pelat merah ini juga menyediakan info lelang, cara ikut, dan tips bidding.
Lelang bidding merupakan lelang dengan pengajuan penawaran oleh peserta lelang dengan nilai penawaran yang diajukan oleh peserta lelang dapat dilihat oleh peserta lelang lainnya melalui kode acak dari sistem yang dikembangkan oleh Lelang.go.id. Hal tersebut merupakan jenis lelang yang cukup adil dalam metode lelang digital, dikarenakan setiap peserta mengetahui jumlah partisipan yang mengikuti lelang tersebut.
Bagi anda yang berniat mengikuti lelang BRI, berikut sembilan prosedur yang mesti diikuti seperti dilansir dalam infolelang.bri.co.id.
1. Cari aset sesuai lokasi, harga dan preferensi keinginanmu. Dapat dengan melakukan cari berdasarkan lokasi, area sekitar atau nama aset.
Baca Juga: Statistik Diego Michiels di BRI Liga 1 Musim Ini, Masih Layak Bela Timnas Indonesia?
2. Pilih aset yang diinginkan, akan muncul detail aset berupa foto, deskripsi, informasi kelengkapan rumah, akses dan fasilitas, lokasi yang dapat diklik ke Google Maps, nomor HP petugas BRI dan kalkulator KPR.
3. Untuk mengetahui lokasi dan kondisi aset dapat menghubungi lebih lanjut petugas BRI yang mengelola aset tersebut, dimana nomor Whatsapp dapat secara langsung diklik di halaman aset.
4. Penjualan aset secara umum berupa penjualan damai dan atau melalui mekanisme lelang.
5. Lelang adalah penjualan aset yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Aset yang diinformasikan dengan status dilelang adalah aset yang transaksi jual belinya dilakukan dengan mekanisme lelang sesuai ketentuan di link berikut: https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan
6, Apabila pada detail aset lelang sudah terdapat link lelang online, maka calon pembeli dapat melanjutkan ke mekanisme lelang online di lelang.go.id dengan terlebih dahulu sudah melakukan registrasi dan aktivasi sesuai syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Dari Qatar ke Jakarta, Tak Ada Libur Bagi Kadek Arel di Jeda BRI Liga 1
7. Penjualan damai merupakan mekanisme penjualan aset yang transaksi jual belinya dilakukan melalui mekanisme jual beli secara langsung oleh pemilik aset berdasarkan kesepakatan antara pemilik aset dengan calon pembeli.
8. Pastikan dokumen aset tersebut sudah sesuai dan valid.
9. Melakukan pelunasan dan melengkapi berkas sesuai ketentuan.
Jika anda telah memahami prosedur lelang bidding, namun masih ragu untuk mempraktikkannya, barangkali tips lelang ini bisa meyakinkan anda. Pasalnya lelang merupakan cara mendapatkan aset berkualitas dengan harga terjangkau. Berikut adalah tips – tips mengikuti lelang seperti dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id.
1. Pastikan bahwa pembelian barang sitaan bank secara lelang dilakukan melalui website resmi di www.lelang.go.id
2. Buat akun peserta lelang dengan melampirkan foto KTP, nomor NPWP dan nomor rekening, selanjutnya minta verifikasi akun ke petugas KPKNL terdekat.
3. Lihat Barang/Objek Lelang, barang / objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan sebanyak 2 (dua) kali, pengumumam pertama melalui pengumumam selebaran dan pengumumam kedua melalui surat kabar harian. Pengumumam juga dilakukan melalui web.www.lelang.go.id.
4. Pilihlah barang yang tidak berpenghuni untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan jika barang yang akan dibeli berpenghuni perlu diperhitungkan biaya eksekusi pengosongan.
5. Setor uang jaminan ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL di tempat barang dilelang.
6. Ajukan penawaran, untuk lelang dengan sistem closed bidding maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai, jadi setelah uang jaminan disetujui pejabat lelang segera ajukan penawaran, sedangkan sistem open bidding maka penawaran lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang sampai dengan batas waktu penawaran 2 jam.
7. Lunasi kewajiban, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang, bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
8. Segera lunasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DPKAD Kab./Kota di mana objek berada sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan setempat dimana objek berada.
9. Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.
10. Ambil dokumen kepemilikan, sertifikat Hak Milik, sertifikat Hak Tanggungan, IMB dan surat Roya dari bank dapat diambil di Penjual/pemohon lelang dengan menunjukan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang, setelah semua dokumen diambil langsung ajukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan objek berada. Proses pengajuan balik nama dapat dilakukan perseorangan/pemenang lelang sendiri tanpa perlu lewat notaris.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni