Saham NIPS Terancam Delisting Paksa, Grup Salim dan Boy Thohir Ikutan Kena Getahnya

Rabu, 03 Januari 2024 | 17:53 WIB
Saham NIPS Terancam Delisting Paksa, Grup Salim dan Boy Thohir Ikutan Kena Getahnya
Ilustrasi. Saham produsen aki kendaraan PT Nipress Tbk. (NIPS) berpotensi terdepak atau delisting secara paksa dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saham produsen aki kendaraan PT Nipress Tbk. (NIPS) berpotensi terdepak atau delisting secara paksa dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dampak delisting ini ternyata ikut menyeret Grup Salim dan Garibaldi Thohir, pasalnya keduanya termasuk dalam daftar pemegang saham NIPS.

Grup salim lewat bendera PT Indolife Pensiontama memiliki porsi sekitar 124.057.589 lembar saham atau 7,59 persen kepemilikan. Sementara, perusahaan Garibaldi Thohir yakni PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) memiliki 196.314.607 lembar saham atau 12 persen porsi saham NIPS.

Mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (3/1/2024) BEI kembali melayangkan peringatan penghapusan pencatatan saham secara paksa atau force delisting efek bersifat ekuitas PT Nipress Tbk (NIPS) karena telah mengalami penghentian sementara atau suspend selama 54 bulan.

Baca Juga: Bos OJK Ungkap Keresahannya soal Kondisi Pasar Modal Indonesia, Apa Katanya

Mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/1/2024) bahwa berdasarkan Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat bila akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Masih dalam beleid yang sama, BEI dapat mendepak paksa emiten dari papan perdagangannya jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sedangkan saat ini, di ujung kode saham produsen suku cadang kendaraan bermotor ini menempel notasi B karena adanya permohonan penyataan pailit.

Selain itu, NIPS mendapat nitasi khusus L karena menyampaikan laporan keuangan terakhir periode tahun 2018.

Lalu, NIPS juga mendapat notasi Y karena belum menyelenggarakan RUPST sampai 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Baca Juga: BEI Ungkap Rencana Pelonggaran Aturan Transaksi Jual Kosong

Selanjutnya, NIPS juga masuk di papan pemantauan khusus.

Untuk diketahui, pengendali NIPS adalah PT Trinitan International dan Ferry Joedianto Robertus Tandiono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI