Hore! Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri Sebesar 8 Persen Mulai Dibayar Januari 2024

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 03 Januari 2024 | 09:00 WIB
Hore! Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri Sebesar 8 Persen Mulai Dibayar Januari 2024
Ilustrasi ASN - Perbedaan Gaji PNS dan PPPK (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mulai berlaku pada Januari 2024.

Kekinian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini masih merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024 tersebut.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN yang dikutip ANTARA di Jakarta, Selasa (3/1/2024).

Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui adanya kenaikan gaji para ASN, TNI, dan Polr sebesar 8 persen. Sedangkan, pensiunan naik sebesar 12 persen pada tahun ini.

Baca Juga: APBN RI Tahun 2023 Tekor Rp347,6 Triliun

Untuk mengakomodir itu, Kementerian Keuangan juga telah mamatok anggaran sebesar Rp 52 triliun. Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan dan Rp 9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN.

Tidak hanya gaji, pemerintah juga menaikkan uang makan hingga biaya paket data untuk ASN. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Sehingga, uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari. Jika dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp 902.000 per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI