Suara.com - Regulator pasar modal tengah menyiapkan rancangan peraturan perubahan terkait transaksi jual kosong atau short sell guna meningkatkan likuditas perdagangan bursa.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, perubahan peraturan short sell terkait dengan model bisnisnya sehingga dapat lebih mudah digunakan pelaku pasar.
“Kurang lebih kita minta lebih friendly lah dengan model bisnis,” terang Irvan kepada media, di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Lebih jauh Irvan menerangkan, salah ketentuan yang akan dilonggarkan terkait ketentuan harga penjualan saham oleh pelaku short sell.
Baca Juga: Tak Hanya Perusahaan Besar, Wapres Minta Pasar Modal Jadi Tempat UKM Cari Pembiayaan
“Misalnya, uptic rule sekarang kan kalau mau demo short sell itu harganya lebih tinggi dari harga last done atau terakhir. Ini yang mau kita hapus. Ini contohnya yang mau kita sampaikan ke OJK,” ungkap dia.
Ia bilang, perubahan ketentuan itu tengah ditunggu pelaku pasar seperti perusahaan sekuritas yang akan mengajukan diri sebagai sebagai Anggota Bursa (AB) short sell.
“Ada beberapa AB yang diskusi dengan kita. Tapikan short sell harus siapkan dulu,” kata dia.