TikTok Gandeng KPU RI Atasi Misinformasi Jelang Pemilu 2024

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 02 Januari 2024 | 15:21 WIB
TikTok Gandeng KPU RI Atasi Misinformasi Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu - pendaftaran KPPS Pemilu 2024 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Pemilu 2024, TikTok berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas platformnya dengan melakukan serangkaian kegiatan proaktif untuk memastikan platform dan pengguna terhindar dari bahaya misinformasi.

Melanjutkan upaya proaktifnya, TikTok menggandeng Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengatasi misinformasi dengan menyediakan akses informasi yang kredibel dan otoritatif tentang Pemilu 2024 kepada pengguna dan masyarakat Indonesia.

KPU RI menilai bahwa pilihan metode dan media merupakan strategi penting dalam menyampaikan pesan kepemiluan yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, berharap TikTok, sebagai salah satu platform hiburan digital terpopuler di Indonesia, dapat menjadi penyaring dan penerang, serta mencegah penyebaran disinformasi, hoaks, atau fitnah, terutama terkait konten kepemiluan.

Baca Juga: Temukan Stiker Kampanye Pemilu 2024 di Bus TransJakarta? Segera Laporkan!

Menyambut baik harapan KPU RI, Faris Mufid, Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia, menyatakan TikTok Indonesia akan mengambil tindakan tegas terhadap konten yang melanggar Panduan Komunitas, termasuk menghapus akun yang melakukan pelanggaran.

"Menjelang pemilu, TikTok terus menegakkan peraturan yang ketat terhadap misinformasi pemilu serta operasi yang bertujuan untuk menyebarkan pengaruh. Untuk mewujudkan komitmen ini, kami bekerja sama dengan sejumlah institusi dan organisasi yang fokus menjaga dan memantau pelaksanaan demokrasi dan Pemilu di Indonesia, antara lain Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO)," kata Faris ditulis Selasa (2/1/2024).

Faris juga menyampaikan bahwa TikTok telah menerapkan aturan khusus untuk akun Pemerintah, Politisi, dan Partai Politik (Government, Politician and Political Party Accounts/GPPPA).

TikTok melarang akun tersebut untuk melakukan promosi kampanye politik melalui fitur iklan di platformnya. Sejumlah fitur TikTok pun juga akan dibatasi, termasuk akses ke fitur monetisasi TikTok seperti gift dan tip.

Pun demikian, Faris menjelaskan bahwa TikTok tidak melarang akun GPPPA yang ingin mengunggah konten untuk keperluan public announcement atau penyuluhan publik. Syaratnya, Faris menekankan akun GPPPA terkait diwajibkan untuk bekerja sama atau berkoordinasi dengan perwakilan TikTok.

Baca Juga: KPU Jakarta Barat Rampung Rekrut Puluhan Ribu Anggota KPPS: Semua Lolos Tes Kesehatan

"Kalau iklan [politik], kita memang melarang. Tapi kalau konten sepanjang itu tidak melanggar panduan komunitas, silakan," tutup Faris.

Demi menjunjung integritas Pemilu 2024, TikTok juga menjelaskan bahwa platform tersebut mengambil tindakan untuk mencegah penyebaran misinformasi yang dapat berdampak negatif terhadap opini publik selama kampanye pemilu, seperti menegakkan Panduan Komunitas terhadap misinformasi pemilu, serta berkolaborasi dengan mitra pengecekan fakta independen seperti Agence France- Presse (AFP), MAFINDO, dan PERLUDEM untuk meninjau, memverifikasi, dan melaporkan konten yang berpotensi menyesatkan.

TikTok juga memberikan pengguna dan masyarakat umum akses ke informasi yang kredibel dan otoritatif seputar Pemilu 2024 melalui Pusat Panduan Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima, berikut cara TikTok menjaga integritas pemilu dalam platformnya:

Menghapus konten yang melanggar. Secara proaktif TikTok akan menghapus konten berbahaya dan mengandung misinformasi yang berkaitan dengan proses sipil dan pemilihan umum. Siapa pun dapat melaporkan konten di aplikasi dengan menekan ikon bendera atau 'lapor'.

Menyediakan sumber informasi yang tepercaya. Melalui Pusat Panduan Pemilu 2024 dan penandaan konten, TikTok meningkatkan sumber tepercaya agar anggota komunitas tangguh terhadap upaya penyebaran misinformasi, disinformasi, dan hoaks.

Menjalin kerja sama dengan pemeriksa fakta lokal. TikTok bekerja sama dengan organisasi seperti Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), dan Agence-France Presse (AFP) Indonesia.

Inisiatif ini sekaligus mempertegas komitmen TikTok dalam melawan penyebaran misinformasi di platform untuk menyediakan ruang digital yang aman dan positif bagi semua penggunanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI