Rosalia Indah Selesaikan Kasus Kehilangan iPad Penumpang Secara Kekeluargaan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 02 Januari 2024 | 11:24 WIB
Rosalia Indah Selesaikan Kasus Kehilangan iPad Penumpang Secara Kekeluargaan
PT Rosalia Indah Transport terus mengupayakan penyelesaian kasus Widino, salah satu pengguna jasa bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Rosalia Indah secara kekeluargaan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Rosalia Indah Transport terus mengupayakan penyelesaian kasus Widino, salah satu pengguna jasa bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Rosalia Indah secara kekeluargaan.

Widino mengaku kehilangan iPad saat menumpang bus tujuan Wonosobo – Ciputat, kemudian mencuit hal ini di media sosial hingga viral.

Manajemen PT Rosalia Indah Transport telah menemui Widino di Jakarta pada Ahad, 24 Desember 2023 di BSD, Tangerang, Banten. Dalam pertemuan, Widino memberikan kuasa atas peristiwa yang menimpanya ini pada kuasa hukum, dan menyampaikan surat berisi empat tuntutan kepada PT Rosalia Indah Transport.

Keempat tuntutan itu adalah meminta maaf secara terbuka, memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus tindak pidana pencurian yang menimpa Widino, memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada Widino atas pengakuannya kehilangan iPad di bus Rosalia Indah, dan melakukan langkah-langkah korektif atau pembenahan untuk meningkatkan layanan Rosalia Indah kepada pengguna jasa.

Baca Juga: Kecelakaan Bus PO Bhinneka Di Tol Jakarta-Cikampek, 6 Orang Tewas

Menanggapi surat tuntutan Widino, manajemen PT Rosalia Indah mengundang Widino bertemu di Kantor Pusat PT Rosalia Indah Transport di Karanganyar, Jawa Tengah, untuk melanjutkan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Atas undangan di atas, kuasa hukum Widino meminta agar pertemuan dilakukan di tempat lain.

Perihal tuntutan kompensasi atau ganti kerugian atas pengakuan Widino yang kehilangan iPad-nya, manajemen PT Rosalia Indah Transport sudah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait persoalan hukum kasus ini.

Dari hasil diskusi tersebut, aturan perusahaan yang tertera pada tiket bus Rosalia Indah sudah menjelaskan bahwa kehilangan barang bawaan penumpang (non bagasi dan non label) bukan tanggung jawab kami. Hal ini mengacu pada Pasal 192 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Mengenai tuntutan lainnya, manajemen PT Rosalia Indah Transport berkomitmen memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini.

Baca Juga: Tangani Antrean Panjang Saat Libur Akhir Tahun, Ditjen Hubdat Sediakan Shuttle Bus ke Bandara I Gusti Ngurah Rai

Melalui akun Instagram @rosaliaindah.official, manajemen pun telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Manajemen juga senantiasa melakukan upaya-upaya perbaikan dan pembenahan untuk meningkatkan layanan kepada pengguna jasa secara bertahap dan berkelanjutan.

Dalam hal ini, di antaranya pemasangan CCTV dan Kotak Aman Rosalia Indah – KARI (safe deposit box) di setiap bus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI