Suara.com - Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum jelas memiliki beban yang berat beberapa bulan ke depan. Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah kemudian akan mengupayakan seluruh pencairan dana tunjangan kinerja KPU selesai pada Januari 2024 nanti.
Pernyataan ini sendiri menjadi respon atas pertanyaan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari, mengenai pencairan tunjangan kinerja petugas penyelenggara pemilu mendatang. Sebab seperti diketahui, pesta demokrasi ini selalu membutuhkan persiapan matang dan pelaksanaan yang akurat.
Janji Presiden Menaikkan Tunjangan Kinerja
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga mengatakan akan menaikkan besaran tunjangan kinerja dari pegawai KPU sendiri. Hal ini dilakukan sebab tanggung jawab yang dimilikinya besar, untuk melaksanakan pemilihan umum yang jujur, adil, dan dapat dipercaya.
Mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, rincian tunjangan pegawai KPU adalah sebagai berikut.
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Besaran ini yang menjadi acuan untuk kemudian dinaikkan, yang diharapkan turut dapat meningkatkan hasil kinerja KPU secara umum dari pusat hingga setiap daerah yang ada di Indonesia pada Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Segera Ditindaklanjuti
Secara praktis ketika ditanya pada rapat tersebut orang nomor satu di RI ini mengkonfirmasi jika beliau belum tanda tangan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja ini. Namun karena dirasa menjadi isu yang penting dan sensitif, maka kemudian pernyataan tersebut terlontar.
Baca Juga: Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Wahyu Setiawan: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tidak?
Kebijakan ini sendiri dikabarkan telah sampai ke Kementerian PAN-RB, dan akan segera ditindaklanjuti selambat-lambatnya pada Januari 2024 mendatang. Komisi II DPR RI telah menyiapkan pagu anggaran untuk kenaikan gaji pegawai KPU dan Bawaslu pada 2024, hingga mencapai Rp28,3 triliun dan Rp11,6 triliun.
Kontributor : I Made Rendika Ardian