Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan konsumen LPG 3 kg untuk mendaftarkan diri. Untuk cara beli LPG 3 kg tahun 2024 dapat Anda cermati di artikel ini secara lebih lengkap.
Secara umum, gas LPG 3 kg masih dijual bebas hingga saat ini. Namun peraturan akan diberlakukan per 1 Januari 2024 mendatang, dan gas ukuran ini hanya dapat dibeli oleh pengguna yang telah terdaftar atau terdata di dalam sistem milik pemerintah.
Regulasi Baku
Regulasi yang menjadi dasar dari pemberlakuan aturan ini sendiri adalah Peraturan Presiden Nomor 104/2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38/2019, bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain adalah rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dengan ketentuan ini, pemerintah berupaya agar gas LPG 3 kg benar-benar dapat mencapai target sasarannya, yakni masyarakat yang membutuhkan sehingga gas subsidi tidak lagi salah sasaran dan digunakan oleh orang-orang yang sebenarnya mampu.
Setelah ditetapkan dengan kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan segera memastikan statusnya pada data yang dimiliki pemerintah, sehingga dapat menggunakan gas dengan ukuran tersebut. Dorongan ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran, dan masyarakat yang berhak tidak terganggu atas pemberlakuan aturan tersebut.
Pendaftaran Langsung di Outlet Resmi Pertamina
Lebih lanjut pihak pemerintah melalui Pertamina menyampaikan bahwa masyarakat yang belum terdaftar dapat segera mendatangi gerai, pangkalan, atau outlet resmi Pertamina di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan dirinya.
Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga, kemudian didaftarkan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan yang dikunjungi. Dalam waktu singkat, petugas yang ada di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat yang datang sehingga memiliki hak untuk membeli gas LPG 3 kg ini.
Baca Juga: Tanah Dibeli Pertamina, Ganti Untung Bisa Mencapai Miliaran? Begini Cara Hitungannya
Data yang masuk kemudian akan diverifikasi oleh pihak terkait, seperti Kemenko PMK, kemudian Kemenkop UKM, Kementerian ESDM, dan lembaga lain yang memiliki database yang menjadi acuan. Data-data ini disesuaikan dengan kategori masyarakat yang berhak memperoleh akses atas gas bersubsidi tersebut.
Direncanakan pada tahun 2024 mendatang masyarakat dapat membawa KTP yang mereka miliki saat membeli gas LPG 3 kg, sehingga sekaligus dapat dilakukan pendataan, pencatatan, dan verifikasi data dengan akurat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian