Setelah Tujuh Perusahaan Dibubarkan, Erick Thohir Masih Punya 15 BUMN yang Sakit

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 29 Desember 2023 | 15:49 WIB
Setelah Tujuh Perusahaan Dibubarkan, Erick Thohir Masih Punya 15 BUMN yang Sakit
Menteri BUMN Erick Thohir/Achmad Fauzi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir telah membubarkan tujuh BUMN yang sebelumnya sakit. Tujuh BUMN itu sebelumnya merupakan pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang akhirnya diputuskan untuk ditutup.

Namun demikian, Erick Thohir masih memeiliki pekerjaan rumah untuk membenahi BUMN yang sakit. Sebab, PPA masih mengelola sebanyak 15 BUMN yang masih dalam kondisi sakit.

"Di kami sampai saat ini ada 22 BUMN yang menjadi disuratkuasa khususkan kepada kami untuk kami dilakukan apakah restrukturisasi, disehatkan atau memang dibubarkan," ujar Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah di Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

"Kalau 7 (BUMN) ini sudah selesai masih ada sisa 15 lagi," tambah dia.

Baca Juga: Nasib Nelangsa Ribuan Pekerja dari 7 BUMN yang Dibubarkan Erick Thohir

Adapun, berikut 15 BUMN yang jadi pasien PPA berdasarkan data yang disajikan:

1. PT Barata Indonesia (Persero)
2. PT Boma Bisma Indra (Persero)
3. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
4. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
5. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
6. PT Djakarta Lloyd (Persero)
7. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
8. PT Persero Batam
9. PT Inti (Persero)
10. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
11. PT Indah Karya (Persero)
12. PT Amarta Karya (Persero)
13. PT Semen Kupang (Persero)
14. PT Primissima (Persero)
15. PT PANN Pembiayaan Maritim

Sebelumnya, Kementerian BUMN hari ini Jumat (29/12/2023) resmi membubarkan 7 BUMN yang sudah lama tak beroperasi hingga harus diputuskan pailit.

Setidaknya ada ribuan pekerja yang terdampak atas pembubaran perusahaan BUMN tersebut.

Menanggapi hal ini Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan nasib para pekerja tersebut.

Baca Juga: Jadi Agen Perubahan, BUMN Gencar Kurangi Dampak Perubahan Iklim

Dia menerangkan, dalam proses pembubaran, aset perusahaan akan dijual melalui kurator. Nantinya kurator akan memberikan hasil penjualan aset tersebut kepada para pekerja yang terdaftar.

"Memang di dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu nanti ada ranking dari pada yang punya hak atas aset," katanya Menara Danareksa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI