Istaka Karya mulai kesulitan survive sejak tahun 2019 lalu yang membuat sejumlah proyek ditunda karena pemilu. Ditambah dengan wabah COVID-19 yang semakin menekan keuangan perusahaan.
Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
7. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN)
Pembubaran PT PANN hanya tinggal menunggu waktu lantaran rancangan peraturan pemerintah pembubaran perusahaan sudah masuk rencana Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut salah satu kalimat dalam Keppres tersebut.