BCA AJak Penyandang Disabilitas Berkarir di Dunia Perbankan

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 28 Desember 2023 | 13:37 WIB
BCA AJak Penyandang Disabilitas Berkarir di Dunia Perbankan
Gedung Bank Central Asia (BCA) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA memberikan kesempatan untuk para disabilitas untuk berkarir di dunia perbankan. Kekinian, BCA selalu menerima penyandang disabilitas untuk mengisi posisi pelayanan Contact Center.

Dalam hal ini, BCA bekerja sama dengan sekolah vokasi khusus penyandang disabilitas Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kementerian Sosial, dengan menyerap lulusan terbaik di bidang layanan contact center.

Diketahui, STIS memberikan pelatihan vokasional kepada penyandang disabilitas dengan ragam jurusan mulai dari menjahit, elektronika, desain grafis, pekerjaan logam/las, hingga contact center.

"Kami merasa terhormat dapat bekerja sama dengan rekan-rekan terbaik dari STIS," ujar EVP Contact Center & Digital Services BCA Wani Sabu dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Sambut Momen Libur Akhir Tahun, BSI Siapkan Uang Tunai Rp12,2 Triliun

Para penyandang disabilitas lulusan STIS telah melalui serangkaian tes masuk karyawan BCA hingga akhirnya lulus dan ditempatkan sebagai petugas layanan contact center dan back office Halo BCA.

Hingga saat ini terdapat 50 penyandang disabiltas bekerja di Halo HCA, dengan separuhnya merupakan lulusan STIS.

Selain itu, 6 gedung Halo BCA yang tersebar di Jakarta dan Semarang sangat ramah penyandang disabilitas, seperti menyediakan akses jalur difabel, pintu lebar, hingga penyediaan toilet khusus yang luas sehingga memudahkan pengguna kursi roda.

Atas kontribusi itu, BCA meraih penghargaan dari Kementerian Sosial terkait peran perseroan dalam memberikan kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas.

Apresiasi tersebut menegaskan komitmen BCA dalam meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1998 tentang Usaha Meningkatkan Kesejahteraan bagi penyandang Disabilitas, serta menegaskan kepedulian dan solidaritas perseroan dalam menjalankan prinsip dasar inklusivitas "No One Left Behind".

Baca Juga: LPEI dan BCA Bersinergi Kembangkan Labuan Bajo, Dorong Devisa Wisata Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI