Kemenkop UKM Indikasikan TikTok Shop Langgar Dua Hal

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 27 Desember 2023 | 15:05 WIB
Kemenkop UKM Indikasikan TikTok Shop Langgar Dua Hal
Ilustrasi TikTok Shop (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop setelah beroperasi kembali. Hal ini, terlihat dari masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial menyatu dengan e-commerce

Kemudian, terdapat indikasi pelanggaran lainnya di mana menerabas aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial TikTok atau TikTok Shop.

"Melanggar ketentuan (TikTok Shop melakukan transaksi dan fitur e-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman yang dikutip, Rabu (27/12/2023).

Hanung menuturkan, sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan.

Diantaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE.

"PMSE berfungsi secara terpisah dan independen dari sistem elektronik di luar PMSE termasuk diantaranya media sosial. Pada konteks kerja sama ini, TikTok (media sosial) berperan sebagai mitra promosi dari Tokopedia (PMSE) sama seperti kemitraan promosi dengan media sosial lainnya (X, Google, Meta). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023 pasal 13 ayat 3, Tokopedia tidak diperbolehkan untuk memiliki keterhubungan atau interkoneksi dengan Tiktok," papar dia.

Selanjutnya, ditegaskan juga, bagi-pakai data antar Tokopedia dan Tiktok Shop tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai penguasaan pasar.

Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, juga bersuara adanya pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok Shop setelah membeli Tokopedia dengan menggenggam saham mayoritas sebesar 75 persen. TikTok Shop disebut masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebab, revisi itu baru saja dibuat memberi batas siapa pun pemain atau pemilik platform media sosial tidak boleh menggunakan aplikasinya dalam format eCommerce atau belanjar daring.

Baca Juga: 4 Bulan Lagi, Tokopedia & TikTok Terancam Sanksi Jika Tak Patuhi Aturan

Pemerintah juga menyebut, revisi tersebut untuk menaikkan produksi barang UMKM di dalam negeri agar tidak dikuasai asing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI