Suara.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), juga dikenal sebagai Indonesia Eximbank terus berkomitmen dalam mendukung agar Usaha Kecil Menengah (UKM) mampu menembus pasar ekspor melalui Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Usaha Kecil Menengah (PKE UKM).
Lembaga di bawah Kementerian Keuangan saat ini menyediakan pinjaman dengan batas maksimal Rp 15 miliar, dengan tingkat bunga 6%.
Kepala Divisi Penugasan Khusus LPEI, Wahyu Bagus Yuliantok, menjelaskan bahwa skema PKE UKM mirip dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan tingkat bunga sebesar 6%. Salah satu perbedaannya adalah batas kredit yang lebih tinggi, yaitu mencapai Rp 15 miliar, namun fokusnya adalah pada kegiatan ekspor.
"Pricing-nya 6%. Diberikan kelonggaran collateral (agunan fisik) 30% dari total limit (kredit). Yang membedakan, limit pelaku usahanya. Kalau KUR 500 juta, sementara PKE UKM ini bisa sampai Rp15 miliar tapi orientasinya harus ekspor," kata dia, kepada awak media yang turut dihadiri Suara.com pada Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: LPEI dan BCA Bersinergi Kembangkan Labuan Bajo, Dorong Devisa Wisata Indonesia
Ia menambahkan, pemerintah menyadari adanya dominasi usaha besar dan korporasi dalam total eksportir Indonesia. Sehingga dirasa perlu adanya upaya dalam membantu pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor melalui LPEI, dengan harapan meningkatkan devisa negara.
Program PKE UKM memiliki sejumlah kriteria penerima pinjaman, termasuk memiliki pengalaman ekspor selama dua tahun dengan catatan bankable. Wahyu menekankan bahwa program ini mendukung pertumbuhan pelaku usaha kecil yang bertahan dan berkembang.
LPEI menilai limit kredit berdasarkan kapasitas UKM, dan hingga saat ini, PKE UKM telah diberikan kepada 200 pelaku usaha dengan rata-rata pembiayaan sekitar Rp 5-6 miliar. Evaluasi mencakup prospek usaha ke depan, skoring, dan laporan keuangan.
LPEI, dengan delapan kantor di berbagai kota di Indonesia, bekerja sama dengan organ Kementerian Keuangan lainnya, termasuk Pojok SMV (Special Mission Vehicle), pemerintah daerah, kementerian lainnya, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). LPEI juga sedang mempersiapkan akses program secara digital untuk memudahkan UKM.
Sumber dana PKE berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN), dengan total dana yang dikelola mencapai Rp 8,7 triliun sejak 2016-2023.
Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan RI Terus Turun, Anak Buah Sri Mulyani Bilang Begini
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, termasuk PKE UKM, PKE Kawasan Afrika, Timur Tengah dan Asia Selatan, PKE Trade Finance, PKE Alat Transportasi, PKE Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, PKE Pariwisata KEK Mandalika, dan PKE Destinasi Pariwisata Superioritas. Hingga 30 November 2023, total penyaluran PKE mencapai Rp 12,96 triliun untuk mendukung 80 produk ekspor ke 100 negara tujuan.