Bisnis Fotokopi Bisa Bangkrut Tahun Depan, Penyebabnya Ternyata Hal Ini

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 Desember 2023 | 09:57 WIB
Bisnis Fotokopi Bisa Bangkrut Tahun Depan, Penyebabnya Ternyata Hal Ini
Ilustrasi Fotokopi. [Pexels/Andrea Piacquadio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilik usaha fotokopi mungkin bisa mencari alternatif lain mulai tahun depan karena salah satu bisnis yang mendatangkan untung ini terancam kehilangan pendapatan usai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)  tidak berlaku pada tahun 2024.

Pasalnya, pemerintah telah merancang peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Dengan implementasi ini, warga Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyediakan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Terhitung sejak 1 Januari 2024, fotokopi resmi KTP tidak lagi berlaku untuk persyaratan atau keperluan berkas lainnya. Ini sejalan dengan kebijakan baru pemerintah yang melibatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Meskipun E-KTP masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik, IKD tidak lagi membutuhkan fotokopi karena dapat diakses melalui ponsel.

Baca Juga: Outfit Agnez Mo Digunjing Netizen, Pakai Setelan Ini saat Urus e-KTP di Kelurahan

Pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti yang dibutuhkan untuk E-KTP, termasuk pengadaan blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa E-KTP akan berubah menjadi Identitas Kependudukan Digital.

IKD menjadi solusi bagi masyarakat agar tidak lagi perlu menyediakan fotokopi E-KTP saat mengurus berbagai hal. Meskipun demikian, Kemendagri menegaskan bahwa keberadaan IKD tidak menghapuskan E-KTP; keduanya melengkapi satu sama lain dan tetap berlaku.

Aktivasi IKD belum bersifat wajib, meski pemerintah mendorong agar masyarakat melakukannya. E-KTP berbentuk kartu fisik yang dapat dipegang, sedangkan IKD adalah file digital dengan QR Code. QR Code ini hanya berlaku selama 90 detik dan tidak dapat digunakan kembali untuk menghindari penyalahgunaan.

Meskipun E-KTP perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan, KTP Digital atau IKD dapat digunakan dengan membuka aplikasi khusus di ponsel pintar. Untuk keamanan, E-KTP disimpan sebagai kartu fisik, sementara KTP Digital atau IKD hanya dapat diakses melalui aplikasi khusus dengan tingkat keamanan berlapis.

Sebagai kartu identitas penduduk, baik E-KTP maupun KTP Digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan lainnya. Namun, KTP Digital memiliki fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

Baca Juga: Mayoritas Pendukung Anies Percaya Ganjar Pranowo terlibat Korupsi E-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI