Suara.com - Selain simpanan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga menyediakan alternatif investasi berupa Reksa Dana. Berikut terdapat penjelasan mengenai cara beli Reksa Dana BRI.
Berdasarkan pengertian di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
Merujuk pada Indonesia Stock Exchange (IDX), Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Berdasarkan definisi di atas, Reksa Dana melibatkan tiga hal yaitu masyarakat pemodal, dana yang diinvestasikan pada portofolio efek, serta pengelolaan oleh Manajer Investasi.
Dana yang ada di dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan Manajer Investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut. Portofolio yang dikelola mencakup Surat Berharga, Efek atau Saham.
Dikutip dari laman resmi BRI, berbagai jenis Reksa Dana yang ditawarkan termasuk Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Saham, dan Reksa Dana Terproteksi.
Persyaratan dokumen serta identitas diri jika ingin membeli Reksa Dana yaitu fotokopi KTP/SIM serta NPWP, fotokopi buku tabungan, dan pengisian formulir aplikasi Reksa Dana (dari pihak bank). Berikut penjelasan terkait cara beli Reksa Dana BRI:
- Pergi ke kantor cabang BRI yang mempunyai izin APERD
- Siapkan persyaratan seperti fotokopi KTP/SIM, NPWP, dan buku tabungan
- Apabila persyaratan lengkap, nasabah akan diminta mengisi Formulir Aplikasi Reksa Dana, Formulir Profil Risiko Nasabah, dan Surat Pernyataan Pemahaman Risiko Produk Investasi
- Pengisian Formulir harus dihadapan langsung (tatap muka) dengan Tenaga Pemasar yang sudah mengantongi izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana)
- Nasabah membaca dan memahami dengan seksama Prospektus Reksa Dana yang menjadi tujuan investasi
- Apabila nasabah menyetujui syarat dan ketentuannya, mereka dapat memilih produk yang akan dibeli atau dijual dengan mengisi: Formulir Transaksi Layanan Investasi
- Petugas BRI akan memproses pembelian Reksa Dana
- Setelah diproses, Anda akan menerima dokumen konfirmasi dari pihak bank [Surat Konfirmasi Transaksi dan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian yang menyimpan aset atau kekayaan Reksa Dana. Dokumen ini akan diterima oleh investor setiap kali melakukan pembelian atau penjualan paling lambat 7 hari kerja setelah transaksi selesai. Surat konfirmasi transaksi ini adalah dokumen yang menunjukkan nilai bersih, Nilai Aktiva Bersih per unit (NAB/unit) atau harga pembelian reksa dana, jumlah Unit Penyertaan yang ditransaksikan (dibeli atau dijual) dan saldo akhir unit penyertaan]
Itulah tadi penjelasan mengenai cara beli Reksa Dana BRI, persyaratannya mudah bukan?
Baca Juga: QLola by BRI, Mudahkan Pelaku Bisnis Kelola Keuangan