KPK Tetapkan Bos Harita Tersangka Gratifikasi, NCKL: Kami Prihatin

Jum'at, 22 Desember 2023 | 11:24 WIB
KPK Tetapkan Bos Harita Tersangka Gratifikasi, NCKL: Kami Prihatin
Ilustrasi. PT Trimegah Bangun Persada Tbk bakal kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum atas ditetapkannya Direktur Perseroan Stevi Thomas sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau Harita Nickel berkomitmen untuk kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum atas ditetapkannya Direktur Perseroan Stevi Thomas sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Corporate Secretary Perseroan Franssoka Y. Sumarwi mengatakan, Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," katanya dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (22/12/2023).

Fransosska mengatakan perusahaan dengan kode saham NCKL ini sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut, sehingga Perseroan pun mendukung penuh segala proses hukum yang memerlukan investigasi lebih lanjut.

Baca Juga: Hari Ini jadi Saksi Kasus Firli Bahuri di Dewas KPK, Boyamin Siap Bongkar Sosok Orang Surabaya, Siapakah Itu?

Dia menambahkan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

Fransosska juga menegaskan bahwa Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

"Kasus hukum ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI