Suara.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencetak kinerja impresif dalam pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat (tapera). Ini terlihat pada tingginya imbal hasil (return) kontrak pengelolaan dana tapera (KPDT) konvensional dan syariah tapera.
Sejak peluncuran pada 14 Juni 2021 hingga 18 Desember 2023, return bersih (net) yang diperoleh peserta KPDT konvensional Tapera mencapai 8,69%. Jumlah itu jauh mengungguli rata-rata bunga deposito bank Himbara sebesar 2,79% dan hasil tabungan 0,59%.
Pada periode ini, total dana kelolaan (asset under management/AUM) KPDT konvensional Tapera mencapai Rp 7,23 triliun dari 3,07 juta peserta. Adapun nilai aktiva bersih (NAB) per unit mencapai Rp 1.086,86 dibandingkan saat peluncuran Rp 1.000.
Demikian pula dengan KPDT syariah tapera, yang mencetak return 6,08% pada periode yang sama. Total peserta KPDT tapera syariah mencapai 254,4 ribu dengan AUM Rp 508,9 miliar. NAB per unit KPDTS tapera mencapai Rp 1.060,81, dibandingkan saat peluncuran Rp 1.000.
Baca Juga: Menhan Prabowo Perintahkan Universitas Pertahanan Jalankan Satgas Perumahan Murah
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menuturkan, pada dasarnya, BP Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta.
Dana peserta tapera yang terhimpun dicatat dan diadministrasikan oleh bank kustodian (BK), yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kemudian, dia menuturkan, simpanan peserta dibagi tiga, yakni dana cadangan, dana pemupukan, dan dana pemanfaatan, yang nilainya masing-masing Rp 740 miliar, Rp 4,2 triliun, dan Rp 2,8 triliun per 18 Desember 2023. Dalam mengelola dana pemupukan, kata dia, BK bekerja sama dengan manajer investasi membuat kontrak investasi kolektif (KIK).
Saat ini, dia menyatakan, BP Tapera bekerja sama dengan tujuh manajer investasi (MI) papan atas nasional untuk mengelola dana pemupukan.
Mereka adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT. BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia. Ketujuh MI ini menguasai sekitar 70% pasar reksa dana domestik.
Baca Juga: Siap-siap! Harga Rumah KPR Subsidi Naik 7 % di Tahun 2024
“Jadi, MI yang mengelola dana pemupukan KIK, peran BP Tapera adalah memastikan dana pemupukan KIK bisa mendapatkan imbal hasil baik, dengan risiko terukur,” kata Gatut dalam talkshow Kinerja BP Tapera Tahun 2023: Pengelolaan Dana dan Peran Manajer Investasi yang digelar Forum Peduli Rumah Rakyat (FPRR) di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Turut hadir sebagai pembicara pengamat properti Anton Sitorus dan Direktur PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen Priyatmo Hari Mulyanto (BPAM). Diskusi ini dipandu oleh wartawan senior Edo Rusyanto selaku moderator.
Gatut menjelaskan, ada tiga prinsip pengelolaan dana pemupukan tapera. Pertama, kehati-hatian (prudent). Dalam hal ini, BP Tapera selalu memantau berkala aspek compliance & portofolio investasi tiap MI dalam mengelola dana.
Kemudian, dia menjelaskan, dilakukan evaluasi kinerja berkala MI meliputi kinerja imbal hasil, tata kelola dan layanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Lalu, portofolio investasi dana tapera didominasi surat utang negara dan tidak ada penempatan di saham. BP Tapera juga aktif melakukan monitoring berkala likuiditas dan asset liability management.
“Sebanyak 65% dana pemupukan tapera ditempatkan di surat utang negara (SUN). Ini berlaku untuk KIK pasar uang, KIK pasar uang syariah, KIK pendapatan tetap, dan KIK pendapatan tetap TPK,” kata dia.
Kedua, dia menerangkan, profesional. Dana pemupukan tapera dikelola menggunakan pendekatan manajemen aset dan liabilitas (ALM) berdasarkan maturity profile peserta.
Dana ini dikelola MI yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak baik di pasar modal serta dicatat serta diadministrasikan oleh bank kustodian. Ketiga, imbal hasil wajar dan berkelanjutan.
Dia menambahkan, BP Tapera telah menetapkan tiga parameter dalam evaluasi kinerja manajer investasi, sesuai Peraturan Komisioner Nomor 13 Tahun 2021, yakni imbal hasil, etika dan compliance, serta tata kelola dan layanan.
“Berangkat dari sini, ketujuh MI itu tidak akan terus-menerus mengelola dana tapera. Sebab, kinerja mereka akan terus dievaluasi secara berkala,” kata dia.
Gatut mencatat, kinerja imbal hasil KPDT terus melesat dari tahun ke tahun. Per Desember 2023, return gross KPDT konvensional sejak diluncurkan telah mencapai 10,86%, naik 5,49% dari tahun 2022 sebesar 5,37%. Adapun return gross peserta dalam setahun terakhir mencapai 5,48%, naik 2,29% dari tahun 2022 sebesar 3,19%.
Dia menambahkan, return gross KPDT syariah sejak diluncurkan juga tinggi, mencapai 7,6% per 18 Desember 2023, meningkat 4,55% dari 2022 sebesar 3,05%.
Priyatmo Hari Mulyanto menegaskan, MI menjalin kerja sama dengan BK membuat KIK pemupukan dana tapera (PDT). Selanjutnya, dana itu ditempatkan di KIK pasar uang, pendapatan tetap, dan pendapatan tetap TPK.
Sementara itu, per September 2023, dia menyatakan, BPAM mengelola dana tapera Rp 502 miliar lebih, setara 14% dari total investasi BP Tapera yang dikelola MI.
Dia menegaskan, kinerja KIK PDT cukup fantastis. Per 18 Desember 2023, dana kelolaan KIK PDT pasar uang tumbuh 4,41%, pendapatan tetap 6,73%, dan tanpa penjualan kembali 4,14%. Tren ini diharapkan terus berlanjut pada 2024.
"BPAM menetapkan target return pasar uang tapera mencapai 4-4,5% net, sedangkan pendapatan tetap 6-7% net,” tegas dia.
Anton Sitorus menyatakan, peran BP Tapera sangat strategis sebagai solusi masalah perumahan. Alasannya, pemerintah memberikan mandat kepada BP Tapeta untuk menyediakan pendanaan bagi BPR.
Kemudian, dia menuturkan, peran BP Tapera ke depan sangat prospektif, mengingat permintaan masih sangat besar. Terakhir, BP Tapera menjadi katalisator pertumbuhan perumahan mass market dengan keterlibatan para pemangku kepentingan.
“Adapun yang perlu ditingkatkan ke depan adalah masalah promosi dan sosialisasi. Kemudian, pelaksanaan di lapangan, meliputi sistem seleksi, pengelolaan dana, dan transparan,” tegas dia.