Suara.com - Perum Perhutani lewat PT Inhutani I terus menggenjot program dekarbonisasi di BUMN-BUMN. Untuk mencapai target itu, Inhutani I menggandeng Subholding Power & New Renewable Energy (Pertamina NRE) menggarap proyek realisasi proyek Nature and Ecosystem Based Solution (NEBS)
Proyek ini sesuai mandat Kementerian BUMN tentang pelaksanaan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi di BUMN untuk mendukung pencapaian target kontribusi nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
Asisten Deputi bidang Industri Energi, Minyak dan Gas Kementerian BUMN Abdi Mustakim mengatakan, Pemanasan Global adalah ancaman nyata bagi kehidupan manusia. Sektor Kehutanan diharapkan menjadi sektor utama untuk program dekarbonisasi dan penurunan emisi Gas Rumah Kaca.
"Kita tahu sudah ada Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian BUMN telah sigap meratifikasi peraturan tersebut melalui surat edaran Menteri sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut. Dan acara inilah salah satu buktinya, bahwa kita telah mengembangkan NBS (Nature Based Solutions) Project," ujarnya yang dikutip, Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Kenapa UMKM Perlu Melek Digital, Ini Alasannya
Sementara, Direktur Operasi Perhutani Natalas Anis Harjanto, Natalas Anis Harjanto menyebut, penandatanganan Commercial Agreement ini akan menjadi momen bersejarah sebagai implementasi upaya mitigasi perubahan iklim melalui pengembangan proyek NEBS yang dikemas dalam sinergi antar BUMN.
Anis menuturkan bahwa keberhasilan proyek ini akan menjadi contoh nyata penerapan Nilai Ekonomi Karbon yang telah menjadi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 yang kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022.
Lebih jauh, keberhasilan proyek ini akan menjadi kontribusi BUMN dalam pencapaian target NDC Indonesia dari berbagai sektor. Ia juga menambahkan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, memacu Perhutani dan Inhutani untuk segera merealisasikan perdagangan Kredit Karbon dan harapannya pada tahun 2027 nilai ekonomi dari kredit karbon tersebut sudah bisa di komersialisasi/memberikan manfaat.
"Proyek ini akan menjadi rujukan Pemerintah dalam menetapkan kebijakan lanjutan terkait mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon misalnya penentuan tarif pajak karbon atau penentuan skema proyek karbon dan lain sebagainya. Selain itu keberhasilan proyek ini juga dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain yang akan melakukan upaya mitigasi perubahan iklim sektor usahanya," kata dia.
Direktur Utama Pertamina NRE, Dannif Danusaputro menambahkan, Proyek NEBS ini bertujuan untuk mengintegrasikan solusi berbasis alam dalam manajemen sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga: Petani di Sawahlunto Kini Bisa Bersawah Sepanjang Tahun Berkat PLTS
Perjanjian ini memiliki potensi menghasilkan kredit karbon mencapai 270 ribu ton CO2e/tahun berdasarkan hal ini merupakan hasil kajian feasibility study bulan Juli 2023. Pertamina NRE dan Inhutani berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan strategi inovatif yang berfokus pada pelestarian ekosistem, mitigasi perubahan iklim, dan pengembangan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Ia menyebut, dalam perjanjian ini, Pertamina NRE akan memberikan dukungan keuangan, teknis, dan manajerial, sementara Inhutani akan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek secara langsung. Kemitraan ini mencakup pengembangan hutan berkelanjutan, pelestarian biodiversitas, dan penerapan praktik-praktik terbaik dalam kehutanan.
"Kami sangat antusias dengan kolaborasi ini dan yakin bahwa proyek NEBS ini akan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap lingkungan, masyarakat serta biodiversitas sekitar. Melalui kombinasi keahlian dan sumber daya kedua belah pihak, kami berharap dapat menciptakan model keberlanjutan yang dapat diadopsi di 8 konsesi hutan lainnya," pungkas dia.