Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha TikTok Shop Jika Transaksi Masih di Aplikasi

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 21 Desember 2023 | 10:31 WIB
Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha TikTok Shop Jika Transaksi Masih di Aplikasi
Beda tampilan aplikasi TikTok Shop (kanan) dan Tokopedia (kiri). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji akan memberikan sejumlah sanksi untuk TikTok jika tidak memenuhi aturan dalam ketentuan yang ada. Salah satunya, mencabut izin usaha social commerce-nya jika masih menggabungkan transaksi dan penjualan di aplikasi media sosialnya.

Adapun dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diatur bahwa media sosial hanya bisa digunakan sebagai ajang promosi dan tidak boleh menerima transaksi.

"Ya, tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag Nomor 31 tahun 2023," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim yang dikutip, Kamis (21/12/2023).

Menurut Isy, selama ini pihaknya selama ini belum melihat ada pemisahan antara promosi dan transaksi di TikTok. Hal ini setelah, TikTok Shop bergabung dalam lini bisnis Tokopedia dengan mengakuisisi mayoritas saham.

Baca Juga: Tidak Terpengaruh Pro Kontra TikTok-Tokopedia, H&H Skincare Tetap Gunakan TikTok Untuk Kembangkan Bisnisnya

"Nah untuk itu kami sudah memanggil Tokopedia terkait hal tersebut. Setelah kita pelajari secara sekilas memang itu belum terjadi pemisahan," imbuh dia.

Namun demikian, Isy masih memberikan waktu kepada TikTok untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru. Setidaknya, pemerintah memberikan kesempatan waktu selama 2 bulan agar memindahkan transaksi ke platform lain.

"Nah ini kita minta comply dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023 yang kita minta. Kan diberi waktu tiga bulan sama Pak Menteri. Kenapa tiga bulan? Untuk penyesuaian, kan aplikasi TikTok Shop-nya itu ada di luar negeri, perlu penyesuaian dan perlu waktu," kata dia.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Permendag Nomor 31 tahun 2023 pasal 50 ayat 2, terdapat ada lima sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Sanksi itu antara lain,, peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha.

Baca Juga: TikTok Shop dan Tokopedia Bersatu, Siap Guncang Industri E-Commerce Tanah Air

Lebih lanjut, peringatan tertulis diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat peringatan diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut, PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) masih melanggar, maka akan dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP oleh instansi terkait yang berwenang.

PPMSE dan PSP yang tidak dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (3) yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI