Sebagai informasi, akibat perbuatannya, Bripka Edi telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, Sumatera Selatan. Bripka Edi juga dijatuhi hukuman skorsing selama 21 hari.
Selain itu, Bripka Edi juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban, yaitu Angga Pratama. Laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.