Punya Alphard-Fortuner, Segini Gaji Bripka Edi yang Ancam Pemobil Pakai Sajam

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 20 Desember 2023 | 14:06 WIB
Punya Alphard-Fortuner, Segini Gaji Bripka Edi yang Ancam Pemobil Pakai Sajam
Bripka Edi Purwanto. [Dok. Polrestabes Palembang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video aksi pengancaman oleh Bripka Edi Purwanto pada seorang pengendara mobil di Palembang, Sumatera Selatan vira di media sosial. Kekinian, yang bersangkutan telah diamankan oleh Polretabes Palembang.

Namun demikian, Bripka Edi Purwanto diketahui memiliki mobil mewah, yaitu Toyota Alphard dan Toyota Fortuner. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, berapa gaji Bripka Edi yang bisa membeli mobil mewah tersebut.

Gaji Bripka Edi

Gaji seorang anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2019, di mana besarannya ditentukan sesuai jabatan.

Baca Juga: Sedih! Karyawan BUMN Produsen Pesawat Cuma Digaji Rp 1 Juta/Bulan, Begini Penjelasannya

Level besaran gaji dibedakan antara golongan I sampai IV, di mana yang terendah yaitu Golongan I Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua dengan nilai Rp 1,6 juta - Rp 2,5 juta.

Sedangkan, yang paling tinggi yaitu Golongan IV Perwira tinggi dengan pangkat Jenderal Polisi dengan nilai Rp 5,2 juta - Rp 5,9 juta.

Sementara, Bripka Edi merupakan golongan II (Bintara) di mana besaran gaji pokok yang didapat sebesar Rp Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700 per bulan.

Selain gaji, Bripka Edi juga memiliki penghasilan tambahan dari berbagai sumber, seperti uang saku dinas, uang makan, dan uang lembur.

Penghasilan tambahan ini bisa mencapai Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PNS vs Pegawai BUMN, Mana yang Lebih Besar?

Dengan demikian, jika ditotal penghasilan Bripka Edi per bulan bisa mencapai Rp6,2 juta. Penghasilan ini cukup untuk membeli mobil mewah, seperti Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.

Sebagai informasi, akibat perbuatannya, Bripka Edi telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin, Sumatera Selatan. Bripka Edi juga dijatuhi hukuman skorsing selama 21 hari.

Selain itu, Bripka Edi juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh korban, yaitu Angga Pratama. Laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI