Suara.com - Sebentar lagi masa jabatan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin akan segera berakhir pada tahun depan. Sejak pemilihan umum presiden (pilpres) pada 2019 lalu, Ma’ruf resmi menduduki kursi orang nomor dua RI setelah menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Masa jabatan sang wakil presiden RI ini akan segera berakhir pada tahun 2024 mendatang. Untuk itu, sebagai Wapres, dirinya pasti akan mendapat uang pensiun sebagaimana pejabat negara lainnya.
Fasilitas Setelah Ma'ruf Amin Pensiun Sebagai Wapres
Ma’ruf Amin akan mendapatkan tunjangan akhir sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Intip 5 Koleksi Jam Tangan Gibran: Ada yang Ratusan Ribu sampai Ratusan Juta
Dalam Undang-undang tersebut menerangkan bahwa besaran gaji pensiun yang akan diterima oleh presiden dan wakil presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Adapun gaji presiden yang dimaksudkan yaitu 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan wakil presiden sebesar 4 kali gaji pokok.
Besaran gaji pokok tertinggi seorang pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.04 juta per bulan. Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Maka, besaran gaji wakil presiden Ma'ruf Amin adalah empat kalinya yakni sebesar Rp 20,16 juta. Dengan demikian, Ma'ruf Amin akan memperoleh gaji pada masa pensiunnya sebesar Rp20,16 juta per bulan.
Sebagai informasi, wakil presiden hanya akan menerima uang pensiun, tidak termasuk tunjangan yang melekat. Saat ini wakil presiden Ma’ruf Amin mendapatkan tunjangan sebesar Rp22 juta per bulan.
Meski demikian, seorang wakil Presiden dalam masa pensiunnya akan diberikan rumah oleh negara. Tunjangan tersebut mencakup biaya rumah tangga yang terkait dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga tunjangan kesehatan seluruh keluarganya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden: Langkah Strategis atau Risiko Politik?
Tak hanya itu, rumah yang disediakan tersebut akan diberikan dengan seluruh perlengkapannya. Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan kendaraan berupa mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama