Harga Rokok Naik Efek Tarif Cukai, Ini Rincian Lengkapnya Mulai 1 Januari 2024

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 19 Desember 2023 | 13:29 WIB
Harga Rokok Naik Efek Tarif Cukai, Ini Rincian Lengkapnya Mulai 1 Januari 2024
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2024. Hal ini tentu akan berdampak langsung terhadap harga jual rokok eceran di masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS). 

Daftar Harga Rokok Terbaru

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut, kenaikan tarif cukai yang berlaku pada harga jual rokok ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar Selama 14 Tahun

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kebijakan tarif CHT 2024  itu telah mempertimbangkan beberapa aspek seperti pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek target penerimaan dan aspek pemberantasan rokok ilegal.

Selain itu, melalui Menkeu Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting termasuk tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Pemerintah juga berupaya untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. 

Dengan adanya kenaikan cukai ini, pemerintah berharap dapat menurunkan keterjangkauan rokok di masyarakat. Adapun dampak dari kenaikan tarif cukai mulai 1 januari 2024 nanti tentunya sangat berpengaruh terhadap harga jual rokok di masyarakat. Berikut adalah batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Baca Juga: Tamat Kisah Hedon Eko Darmanto di Tangan KPK; Datang Berpakaian Kasual, Keluar Pakai Rompi Tahanan

  • Golongan I harga jual terendah Rp 2.260 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.055 per batang.
  • Golongan II harga jual terendah Rp 1.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.255 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I harga jual terendah Rp 2.380 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.165 per batang.
  • Golongan II harga jual terendah Rp 1.465 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.295 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I harga jual terendah Rp 1.375 per batang sampai Rp 1.980 per batang, naik dari sebelumnya Rp 1.250 per batang sampai Rp 1.800 per batang.
  • Golongan II harga jual terendah Rp 865 per batang, naik dari sebelumnya Rp 720 per batang.
  • Golongan III harga jual terendah Rp 725 per batang, naik dari sebelumnya Rp 605 per batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau SPTF

  • Harga jual terendah Rp 2.260 per batang, naik dari sebelumnya Rp 2.055 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I harga jual terendah Rp 950 per batang, naik dari sebelumnya Rp 860 per batang. 
  • Golongan II harga jual terendah Rp 200 per batang, tidak ada kenaikan.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual terendah Rp 55-180, tidak ada kenaikan.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual terendah Rp 290, tidak ada kenaikan.

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual terendah Rp 495 sampai Rp 5.500 per batang, tidak ada kenaikan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI