Suara.com - Nasib karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI), BUMN Produsen Pesawat sangat menyedihkan. Pasalnya, para karyawan PTDI menerima pembayaran gaji yang dicicil, akibar dari kondisi keuangan perseroan yang tengah tidak baik-baik saja.
Kabar dicicilnya gaji karyawan ini diketahui melalui Surat Edaran SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM Wildan Arief tertanggal 15 Desember 2023.
Dalam SE itu berbunyi di mana kekuarangan pembayaran gaji karyawan bulan Novenber 2023 selambat-lambatnya p[ada 22 Desember 2023.
Adapun, nominal gaji yang akan dibayarkan selanjutnya maksimal Rp 1 juta.
"Kami atas nama direksi dan manajemen PT Dirgantara Indonesia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 ini, dan kepada seluruh karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif," tulis Surat Edaran itu yang dikutip, Selasa (19/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PTDI, Gemma Grimald menjelaskan, sebenarnya terkait masalah gaji telah diantisipasi. Dirinya mengklaim bahwa tidak ada gaji karyawan yang di potong, hanya dicicil saja.
"Permasalahan gaji ini sudah diantisipasi dan dikomunikasikan, serta dibahas bersama dengan perwakilan karyawan. Oleh karenanya, sampai dengan saat ini gaji karyawan tidak pernah dipotong (dikurangi) pembayarannya, hanya saja dibayarkan secara bertahap," kata Gemma.
Menurut dia, tersendatnya pembayaran gaji karena adanya proses pembayaran dari beberapa customer yang masih memerlukan waktu. Meskipun, kontrak pembayaran telah di tandatangani dan berlaku efektif.
"Diantaranya bergesernya pembayaran dari DND Philippines karena terjadinya perubahan kepemimpinan di DND Philippines. Contoh lainnya adalah kontrak Modernisasi C130 TNI AU dan Pengadaan CN235 TNI AD yang telah ditandatangani, saat ini masih dalam proses finalisasi menuju efektif kontrak dan ditargetkan pembayaran dapat diterima dari Pemerintah RI pada bulan Desember 2023 - Januari 2024," kata dia.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) Umumkan Gagal Bayar, Erick Thohir Hela Nafas
Gemma juga tengah mengusahakan pendapatan dari optimalisasi aset non produktif seperti inventory lama yang tidak dapat dimanfaatkan untuk program berjalan.