Negara Tetangga Indonesia Legalkan Judi Online, Ada yang Jadi Sarang Bandar

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 18 Desember 2023 | 15:23 WIB
Negara Tetangga Indonesia Legalkan Judi Online, Ada yang Jadi Sarang Bandar
Sebagai Ilustrasi-Subdit Cyber Crime Reskrimsus Polda Metro Jaya merilis hasil tindak kejahatan kasus judi online di Jakarta, Jumat (20/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keberadaan judi online kini tengah menjadi persoalan serius yang sedang ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bahkan sempat mengungkapkan pengelola judi online tersebut di beberapa negara Asia Tenggara. Menkominfo menyampaikan bahwa praktik judi online berasal dari luar negeri, khususnya dari negara yang melegalkan permainan tersebut.

Selain itu, disebutkan pula bahwa di antara negara-negara Asia tenggara yang telah melegalkan permainan judi online, hanya tersisa dua negara yang masih melarangnya, yakni Indonesia dan Brunei. Lalu negara Asia Tenggara mana yang telah melegalkan judi online tersebut?

Negara Asia Tenggara yang Legalkan Judi Online

Baca Juga: Punya Kartu Member Kasino, KPK Usut Dugaan Uang Korupsi SYL Mengalir ke Meja Judi

Pada dasarnya praktik judi online memang sudah dilarang diberbagai negara Asia Tenggara. Namun, seiring berjalannya waktu, beberapa negara Asia Tenggara mulai melegalkan permainan haram tersebut.

Beberapa negara Asia yang telah melegalkan permainan judi online diantaranya yaitu Malaysia, Singapura, Filipina, dan Kamboja. Oleh sebab itu bandar judi online yang beroperasi di Indonesia kerap kali berasal dari luar negeri. Karena di negara mereka berpusat menganggap bahwa permainan judi online adalah legal.

Menkominfo menyebutkan di antara negara Asia Tenggara yang telah melegalkan judi online, salah satu negara disinyalir menjadi sarang judi online, yaitu Kamboja.

Dilansir dari berbagai sumber,  pada tahun 1996 Pemerintah Kamboja melarang warganya untuk bermain judi seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pemberantasan Perjudian pada 1996.

Namun, larangan tersebut ternyata merupakan awal mula kemunculan praktik judi seperti kasino-kasino kecil di kota-kota yang berbatasan dengan wilayah Thailand dan Vietnam. Sejak saat itu, industri kasino semakin berkembang di Kamboja. 

Baca Juga: Jauh-Jauh Sekolah di Inggris, Lolly Putri Nikita Mirzani Ketahuan Promosikan Judi Online

Seiring dengan perkembangan industri tersebut, pendapatan pajak di negara Kamboja semakin meningkat. Pada 2014, 57 industri kasino telah memberikan pendapatan pajak senilai 25 juta dollar AS kepada Pemerintah Kamboja. Pada 2019, pajak yang diberikan oleh kasino mencapai angka 80 juta dollar AS atau naik dari 46 juta dollar AS pada 2018. Peningkatan pajak tersebut tidak lepas dari semakin berkembangnya praktik judi yang hingga kini dikenal dengan judi online. 

Pemilik kasino sebagian besar adalah perusahaan investasi asing, termasuk dari Indonesia. Hingga tahun 2019 lalu, total ada 150-200 kasino di Kamboja. Hal itu membuat Kamboja sebagai negara dengan kasino berlisensi terbanyak di Asia Tenggara.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI