Cara Mengurus Kartu ATM BritAma Hilang, Lengkap dengan Persyaratannya

Jum'at, 15 Desember 2023 | 17:51 WIB
Cara Mengurus Kartu ATM BritAma Hilang, Lengkap dengan Persyaratannya
Cara Mengurus Kartu ATM BritAma Hilang. Ilustrasi kartu debit BritAma. (BRI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski tak diinginkan, ada kalanya nasabah kehilangan kartu ATM atau buku tabungan karena sesuatu hal. Berikut terdapat penjelasan mengenai cara mengurus kartu ATM BritAma hilang.

Apabila kehilangan kartu ATM beserta dompet dan kartu penting lain, Anda sebaiknya mengajukan pemblokiran melalui Call Center BRI. Pihak yang tak bertanggung jawab dapat memanfaatkan kartu ATM milikmu apabila PIN Anda mudah ditebak. Berikut sejumlah syarat bagi kalian yang ingin membuat kartu baru karena kehilangan kartu ATM BritAma:

  • Kartu identitas diri seperti e-KTP atau KTP Digital.
  • Buku tabungan.
  • Uang tunai untuk membayar biaya pembuatan kartu ATM (siapkan uang hingga Rp 20 ribu).

Anda juga perlu membawa Surat Keluarga untuk berjaga-jaga apabila diminta oleh Customer Service. Perlu diketahui, setiap cabang BRI mempunyai kebijakan berbeda terkait pengurusan kartu ATM BRI yang hilang.

Apabila diminta oleh petugas bank, maka Anda juga harus bersiap-siap membuat Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang dari kepolisian. Namun dua dokumen penting yang wajib dibawa adalah buku tabungan dan KTP. Berikut penjelasan mengenai cara mengurus kartu ATM BritAma hilang:

Baca Juga: Macam-macam Kredit UMKM BRI dan Cara Mengajukannya

  • Hubungi Call Center BRI 14017.
  • Sampaikan kepada petugas Call Center bahwa kartu ATM milik Anda hilang dan Anda ingin memblokirnya. Ini sangat penting agar kartu ATM BRI Anda tidak bisa digunakan oleh orang lain.
  • Kunjungi kantor cabang BRI terdekat. Sebelumnya, bawa dokumen penting seperti KTP dan buku tabungan BRI.
  • Antre di Customer Service dan sampaikan bahwa Anda ingin membuat kartu ATM baru untuk mengganti kartu sebelumnya yang hilang.
  • Anda akan diminta untuk mengisi Surat Pernyataan Nasabah yang berisi bahwa kalian kehilangan kartu ATM. Surat Pernyataan juga berisi permohonan untuk pembuatan kartu ATM baru.
  • Setelah petugas mencocokkan data, mereka bakal segera memproses pembuatan kartu ATM baru. Nasabah biasanya akan dikenakan biaya Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu (tergantung jenis kartu).
Ilustrasi layanan BRI. (Dok: BRI)
Ilustrasi layanan BRI. (Dok: BRI)

Langkah pertama bisa dilewati karena Anda dapat meminta pemblokiran ATM melalui kantor cabang BRI terdekat. Sebagai informasi, kartu ATM populer milik perusahaan adalah kartu ATM BRI BritAma.

BRI merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia. Kantor cabang, ATM, hingga layanan khusus milik BRI bahkan sudah bisa ditemukan di berbagai pelosok daerah.

Mereka memberikan berbagai layanan untuk memudahkan pengurusan administrasi terkait buku tabungan yang hilang. BRI Britama sendiri merupakan produk tabungan yang sudah mendukung fasilitas e-banking dan sistem real time online. Dikutip dari laman resmi perusahaan, ini memungkinkan nasabah untuk bertransaksi kapanpun dan dimanapun.

Nasabah atau pengguna ATM biasanya ditawarkan dua opsi antara kartu ATM Black atau Silver. Biaya kartu ATM BRI BritAma Black sebesar Rp 6.500 sementara Silver Rp 2.000. Kedua jenis kartu mempunyai setoran awal minimal Rp 250 ribu dan biaya administrasi bulanan Rp 12 ribu.

Kartu ATM Black mempunyai sejumlah keunggulan terkait limit transfer sesama kartu, limit transfer antarbank, dan limit belanja di merchant. Limit transfer sesama kartu BRI Silver (per hari) Rp 50 juta, sementara Black mencapai Rp 100 juta. Black mempunyai limit transfer antarbank Rp 15 juta dan Silver hanya Rp 10 juta per hari.

Baca Juga: Apakah Layanan Contact BRI 1500017 24 Jam? Kapan Saja Bisa Menghubungi?

Itulah tadi penjelasan mengenai cara mengurus kartu ATM BritAma hilang, langkahnya praktis bukan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI