Suara.com - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menerapkan aturan pembelian tiket online kapal ferry jelang natal dan Tahun Baru 2024.
Aturan tersebut meliputi adanya radius batasan pembelian tikat online kapal ferry yang diberlakukan sejak Senin (11/12/2023) lalu.
Aturan batasan radius pembelian tiket online kapal ferry itu diberlakukan di 4 pelabuhan utama ASDP yakni, Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Sejak diberlakukannya regulasi tersebut, lalu lintas di sejumlah bufferzone dan stopper menuju pelabuhan terpantau lancar.
Baca Juga: Jelang Nataru Harga Beras Mahal, Stoknya Bagaimana?
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, tim posko dari ASDP melaporkan hingga Kamis (14/12/2023) trafik kendaraan menuju Pelabuhan utama baik di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, terpantau lancar.
"Ada beberapa kendaraan yang masih belum bertiket, tetapi dari pihak ASDP telah melakukan edukasi kepada masyarakat serta membantu dalam proses pembelian tiket di titik-titik yang sudah ditentukan," ungkapnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (15/12/2023).
Penetapan regulasi tersebut mengacu Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Kata dia, pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum Pelabuhan.
Aturan tersebut juga dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri menyambut Nataru 2023-2024.
"Tujuannya untuk menciptakan pelabuhan dan penyeberangan yang handal dan berkualitas. Karena itu, ASDP telah melakukan sosialisasi secara masih melalui pendistribusian flyer dan pemasangan banner di sejumlah titik menuju pelabuhan. Koordinasi dengan petugas buffer zone terkait juga sudah dilakukan untuk mengedukasi pengguna jasa," ungkapnya.
Sejak diberlakukannya pembatasan area pembelian tiket, pengguna jasa tidak bisa melakukan pembelian tiket jika berada dalam radius yang telah ditentukan.
Pesan permintaan pengaktifan GPS Location akan muncul jika lokasi smartphone tidak terdeteksi.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani turut menjelaskan pemberlakuan manajemen lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang yang melalui jalur laut.
“Skema-skema cara bertindak, seperti skema Normal (Hijau), Padat (Kuning) dan Sangat Padat (Merah) menyesuaikan jumlah kapal operasi dan kapasitas angkut kapal dengan jumlah reservasi tiket online, atau berdasarkan monitoring Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang akan menuju pelabuhan dengan mengoptimalkan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Kepolisian, Dishub dan Badan Usaha Jalan tol (BUJT) serta stakeholder terkait lainnya,” ujar Ahmad Yani.
ASDP turut menghimbau bagi calon penumpang yang membawa kendaraan untuk membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan. Pastikan data diri dan kendaraan juga sudah terisi dengan benar.
“Perlu menjadi perhatian bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, jadi kami harapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius ini,” tambahnya.
Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
- Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.