Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Tsamara Amany Alatas mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai staf khusus di Kementerian BUMN. Berapa total gaji stafsus Menteri BUMN?
Erick menyampaikan alasan tersebut karena Kementerian BUMN dianggap memerlukan suara anak muda sebagai jembatan untuk menyambung aspirasi yang mereka butuhkan. Tsamara Amany diminta untuk fokus kepada kebijakan publik dengan salah satu perannya yaitu memasukkan masalah kesehatan mental dalam program Employee Well-Being Policy.
Terlepas dari tugas yang akan diterima Tsamara tersebut, publik mulai bertanya-tanya berapa gaji seorang Staf Khusus di Kementerian BUMN. Berikut rincian gaji stafsus Menteri BUMN yang bakal diterima Tsamara Amany.
Gaji Stafsus Menteri BUMN
Baca Juga: Biodata dan Agama Tsamara Amany, Istri Profesor NYU Ditunjuk Erick Thohir Jadi Staf Khusus
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019, pada Pasal 69 dijelaskan tentang posisi Staf Khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator. Mereka memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan penugasan dari Menteri atau Menteri Koordinator.
Adapun aturan terkait gaji tertuang dalam Pasal 72 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Staf Khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural seorang dengan golongan eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Eselon I adalah suatu jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Meski demikian, staf khusus yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak akan memperoleh uang pensiun maupun pesangon.
Dengan begitu, besaran gaji pokok yang akan diterima oleh seorang Staf Khusus di Kementerian BUMN kurang lebih setara dengan gaji PNS golongan IV e/d di kisaran Rp 3.447.200 sampai Rp 5.901.200 seperti yang sudah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
Baca Juga: Profil Vina Muliana, Staf BUMN Dihujat Gegara Tak Tahu Arti Meritokrasi
Selain gaji pokok, Staf Khusus menteri BUMN juga berhak menerima tunjangan lain seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai salah satu bagian dari hak keuangan yang dimaksud dalam aturan di atas.
Besaran tukin seorang pegawai di Kementerian BUMN pun telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017. Posisi Staf Khusus Menteri BUMN berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 27.577.500.
Jadi apabila dijumlahkan, pendapatan sebagai Staf Khusus Menteri BUMN berkisar mulai dari Rp 31.004.700 sampai Rp 33.458.700. Angka tersebut belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
Itulah perkiraan gaji stafsus Menteri BUMN yang bisa diperoleh Tsamara Amany pasca diangkat oleh Erick Thohir.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama