Jokowi Janjikan Beras Gratis Hingga Juni 2024, Ini Kriteria dan Syarat Penerima

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 15 Desember 2023 | 09:12 WIB
Jokowi Janjikan Beras Gratis Hingga Juni 2024, Ini Kriteria dan Syarat Penerima
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbincang dengan pedagang di Pasar Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat (10/2/2023). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan yang telah diambil oleh Presiden Jokowi untuk memperpanjang bantuan sosial beras telah diambil. Kabar mengenai Jokowi janji beras gratis hingga Juni 2024 sendiri sebenarnya sudah dikonfirmasi sejak awal November 2023 lalu.

Disampaikan Menteri Perdagangan

Konfirmasi atas bantuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Pihaknya menyampaikan bahwa sebelumnya penyaluran bansos beras sebesar 10 kilogram diperpanjang hingga Februari 2024, namun akan dilanjutkan hingga Juni 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan dalam sebuah kesempatan di Kompleks Istana Kepresidenan. Hal ini diputuskan berdasarkan pertimbangan harga beras yang diperkirakan masih belum akan mengalami penurunan hingga periode tersebut.

Baca Juga: Tepis Klaim Fahri Hamzah soal Menteri Pro AMIN Mundur, NasDem: Kami Pendukung Jokowi sampai Akhir!

Nantinya, bantuan sosial berupa beras gratis ini akan diberikan pada kurang lebih 22 juta keluarga penerima manfaat

Masyakat yang Mendapatkan, Syarat, dan Ketentuannya

Secara umum, bantuan sosial akan diberikan untuk menyasar pada Keluarga Penerima Manfaat atau KPM, yang tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Setiap masyarakat yang tercatat dan masuk golongan tersebut idealnya akan memperoleh bantuan beras gratis ini.

Untuk bisa masuk dalam kategori tersebut, beberapa syarat dan ketentuan harus dipenuhi. Pertama, penerima harus terdaftar pada DTKS yang telah disediakan oleh pemerintah sejak lama dalam rangka penyaluran bansos dalam berbagai bentuk.

Setelah terdaftar, nantinya akan diverifikasi mengenai status yang dimiliki. Secara umum syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka menerima bansos ini adalah kategori KPN Program Keluarga Harapan, KPM Bantuan Pangan Nontunai, KPN PKH Plus BPNT, dan KPM Balita atau Anak dengan Risiko Stunting yang datanya akan bersumber pada BKKBN.

Baca Juga: Sebut Menteri Pro AMIN Siap Mundur dari Kabinet Jokowi, Kubu Anies Bantah Cuitan Fahri Hamzah: Itu Harapan Dia Sendiri

Untuk mengecek apakah Anda termasuk kategori tersebut, berikut caranya.

  • Kunjungi situs kemensos.go.id
  • Masuk ke beranda website cek bansos Kemensos, kemudian ketikkan wilayah penerima manfaat secara detail
  • Ketik nama penerima manfaat, pengetikan harus sama persis dengan data yang ada di e-KTP atau data yang tercatat di Dukcapil
  • Ketik huruf kode captcha yang muncul
  • Klik Cari Data dan tunggu sesaat
  • Sistem akan mencari data penerima manfaat yang telah diketikkan sebelumnya, jika ada, maka data akan muncul

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI