Baru Resmi Kembali Beroperasi, Tiktok Ternyata Sudah Langgar Aturan Jualan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2023 | 14:58 WIB
Baru Resmi Kembali Beroperasi, Tiktok Ternyata Sudah Langgar Aturan Jualan
Ilustrasi tiktok (Pexels.com/cottonbro studio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiktok Shop dikabarkan kembali beroperasi di Indonesia usai induk perusahaan Tiktok, ByteDance mencaplok sejumlah saham Tokopedia.

Namun demikian, ternyata Tiktok Shop diduga belum mengantongi izin e-commerce. Stafsus Menkop-UKM, Fiki Satari menyebut, Tiktok Shop seharusnya tidak memfasilitasi belanja dan transaksi melalui platform media sosial TikTok.

Ia juga berharap, TikTok agar mematuhi regulasi pemerintah yang melarang penggabungan media sosial dengan social commerce. 

Secara regulasi, Tiktok selaku medsos hanya digunakan sebagai sarana promosi, sementara transaksi sebaiknya dilakukan di marketplace. 

Baca Juga: Kominfo Ikut Restui Gabungan TikTok Shop dan Tokopedia

Ia menyoroti kebijakan TikTok Shop selama program Beli Lokal pada tanggal 12 Desember, dengan penjualan masih dilakukan di media sosial, yang seharusnya tidak sesuai regulasi.

Ia menekankan, regulasi harus diterapkan sepenuhnya tanpa pengecualian, dan hal ini juga berlaku bagi pelaku UMKM yang harus mematuhi regulasi dan perizinan.

Fiki Satari mengungkapkan bahwa Kemenkop-UKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengatasi berbagai permasalahan yang timbul. 

Prioritas Kemenkop-UKM, kata dia, adalah melindungi UMKM lokal, khususnya produsen, dan memastikan bahwa program-program seperti Beli Lokal terus berjalan secara konsisten.

Fiki Satari juga menyoroti pentingnya mendukung UMKM lokal pada platform digital seperti TikTok, dengan harapan agar program-program seperti Beli Lokal bukan hanya berlangsung saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) tetapi menjadi komitmen berkelanjutan.

Baca Juga: TikTok Shop Comeback, Pengguna Berharap Raup Cuan Lagi

Kemenkop-UKM ingin memastikan bahwa platform digital mendukung UMKM lokal tanpa adanya diskriminasi merek, predatory pricing, atau pelanggaran regulasi lainnya.

Ia berharap agar platform digital dapat berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, dan transfer teknologi, sehingga mampu menciptakan bakat digital baru di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI