TikTok 'Bandel' Jualan Lagi di Media Sosialnya, Kemenkop Geram

Kamis, 14 Desember 2023 | 10:47 WIB
TikTok 'Bandel' Jualan Lagi di Media Sosialnya, Kemenkop Geram
Logo TikTok.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan social commerce.

Kekinian, Aplikasi asal China tersebut diketahui kembali berjualan lewat aplikasinya di media sosial usai mengumumkan kemitraan strategis antara TikTok dan GoTo.

Staf Khusus Menkop-UKM Fiki Satari pun geram atas tindakan TikTok tersebut.

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resminya dikutip Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Buktikan Bukan Golongan IQ Rendah, Begini Cara Menangkal Berita Hoaks di Media Sosial

Menurut dia, seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki Satari.

Fiki juga mengatakan, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki Satari.

Lebih lanjut, Fiki Satari mengatakan, Kemenkop-UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Ivestasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.

Baca Juga: Kominfo Ikut Restui Gabungan TikTok Shop dan Tokopedia

“Menkop-UKM selalu menyampaikan kepentingan dari Kemenkop-UKM, dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di Tanah Air,” ucap Fiki Satari.

Selanjutnya, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki Satari berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, tetapi menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.

“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” kata Fiki Satari.

Fiki Satari menekankan, keberpihakan platform digital pada UMKM lokal adalah penting, di mana ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir.

“Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti transfer knowledge dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonedia,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI