Suara.com - Calon presiden (capres) Prabowo Subianto telah memiliki strategi untuk menguatkan kinerja penegak hukum di dalam negeri. Salah satunya, dengan memperbaiki seluruh kehidupan para hakim-hakim pengadilan di dalam negeri.
Menurut Menteri Pertahanan itu, dengan langkah itu bisa membuat hakim tak terpengaruh oleh pihak ketiga, ketika tengah menangani sebuah kasus.
"Saya berkomitmen untuk memperkuat itu (independensi hakim), mana kala saya menerima mandat dari rakyat, saya akan memperbaiki kualitas hidup semua hakim-hakim di Republik Indonesia,"ujarnya dalam Debat Pertama Capres 2024, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023) kemarin.
"Semua pekerja di sekitar pengadilan, semua penegak hukum saya perbaiki kualitas hidupnya, gaji diperbaiki, supaya mereka tidak dapat diintervensi," tambah dia.
Baca Juga: Pakar Ekonomi Digital Nilai Hadirnya Tiktok Shop Berpotensi Langgar Permendag 31
Terlepas dari hal itu, seperti posisi aparatur sipil negara (ASN) lainnya, para hakim mendapatkan gaji dan tunjangan setiap bulannya. Adapun, besaran gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Sesuai PP 94/2012 itu, para hakim akan mendapatkan pendapatan yang terdiri dari terdiri, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.
Dalam hal ini, gaji pokok hakim mengikuti gaji pokok PNS golongan IIIA yang mana masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.064.100 per bulan hingga tertinggi Rp Rp 4.294.100 untuk masa kerja 32 tahun.
Sementara, gaji tertinggi hakim sama dengan golongan IV E PNS yang sebesar Rp 4.978.000 per bulan. Selain itu, hakim juga mendapatkan tunjangan yang nilainya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan.
Adapun berikut rincian tunjangan hakim di Indonesia saat ini:
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Ekonomi Indonesia Bisa Seperti Yugoslavia, Apa Maksudnya?
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas II
1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IB
1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Kelas IA
1. Ketua Rp 23,4 juta
2. Wakil Ketua Rp 21,3 juta
3. Hakim Utama Rp 20,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 16,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta
Hakim Pengadilan Kelas IB
1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta
Hakim Pengadilan Kelas II
1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta