Suara.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang beragam. Ketahui apa saja syarat dan cara pengajuan KPR BRI.
KPR BRI sendiri tersedia untuk rumah subsidi maupun non-subsidi. Masing-masing memiliki syarat dan cara pengajuannya.
Terkhusus untuk rumah non-subsidi, syarat pengajuan KPR BRI tergolong lebih mudah. Juga dengan peraturan-peraturan yang mengikat lebih sedikit.
Menariknya lagi, KPR BRI ini tidak hanya untuk rumah baru saja. Namun juga bisa untuk pembiayaan pembelian rumah bekas.
Buat Anda yang berminat untuk memiliki rumah secara kredit, produk KPR BRI bisa menjadi salah satu pilihan menarik untuk saat ini.
Dirangkum Suara.com, berikut ini ada beberapa syarat KPR BRI yang harus dipenuhi terkhusus untuk rumah baru:
- Mengisi formulir aplikasi KPR bank BRI
- WNI cakap hukum
- Membuka rekening BRItama
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Lokasi tempat tinggal/ lokasi bekerja/ usaha/ praktik debitur berada di kota dimana KC / KCP berada
- Melampirkan dokumen kredit
- Memiliki rekening BritAma (bisa buat kalau belum punya)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- NPWP
- Pas foto terbaru pemohon beserta pas foto suami atau istri (jika ada)
- Surat keterangan gaji
- Rekening koran beberapa bulan terakhir.
Syarat Rumah Bekas
Berbeda dengan rumah bekas, ada beberapa berkas tambahan yang harus dipenuhi selain syarat KPR BRI di atas. Berikut ini daftarnya:
Baca Juga: Berapa Setoran Awal BritAma Bisnis, Lengkap Syarat Pembukaan Tabungannya
- Fotokopi SK terakhir pegawai tetap
- Surat keterangan gaji per bulan atau slip gaji
- Surat keterangan atau rekomendasi dari perusahaan (bila perlu)
- Menyerahkan surat permohonan
Cara mengajukan KPR BRI