Zero ODOL Masih Terganjal Masalah Teknis dan Finansial

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 13 Desember 2023 | 11:59 WIB
Zero ODOL Masih Terganjal Masalah Teknis dan Finansial
Sejumlah truk berhenti di jalan saat aksi demo memprotes kebijakan Zero ODOL di Jalan Pantura Banyuputih hingga Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). [Antara/Harviyan Perdana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno menjelaskan bahwa ODOL merupakan masalah kompleks yang harus ditangani dari hulu sampai hilir. Dia melanjutkan, masalah ini tidak bisa ditangani dengan cara penegakan hukum saja, tetapi harus melibatkan seluruh kementerian terkait dan pemerintah daerah.

Dia menekankan, pola pikir instan tidak mungkin membawa Indonesia menuju zero ODOL.

"Benahi cara berpikir sebagai manajer yang menentukan sasaran dan perwujudan sasaran khususnya bagi Kemenhub. Bukan sebagai pelaksana atau berpikir operasional," katanya.

Dia menegaskan ini harus dibiasakan karena tuntutan dari Peraturan Perundang-undangan bidang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) semua diawali dengan penentuan sasaran.

Dia menambahkan perlu adanya perencanaan menyeluruh mulai tindakan pencegahan sampai dengan penindakan hingga perencanaan jangka panjang seperti Rencana Aksi Nasional keselamatan.

Manajemennya adalah termasuk manajemen Keselamatan LLAJ karena ODOL itu bagian dari manajemen Keselamatan LLAJ. Sehingga, penanganannya juga harus dalam satu paket dengan manajemen Keselamatan LLAJ yang sudah memiliki format baku atau formatnya sudah ada.

"Jadi, perlu adanya perencanaan jangka panjang seperti RANK (Rencana Aksi Nasional Keselamatan) LLAJ jangka waktu 20 tahun, dan turunan termasuk Rencana Pencegahan dan Penindakan ODOL," katanya.

Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan ini menilai, penanganan ODOL saat ini dilakukan parsial, hanya dengan penegakan hukum dan tidak melibatkan semua instansi terkait. Seharusnya, sambung dia, Presiden ikut bertanggung jawab dan bukan menteri perhubungan.

Dia mengatakan, menteri perhubungan hanya bertanggung jawab untuk pemenuhan persyaratan kendaraan berkeselamatan. Sedangkan penegakan menjadi tanggung jawab Polri dan bukan kementerian.

Baca Juga: Pakar Transportasi: Pola Pikir Instan Tidak Mungkin Bawa Indonesia Menuju Zero ODOL

Oleh karena itu, dia menyarankan agar digunakan skema manajemen Keselamatan LLAJ yang diatur dalam PP 37 Tahun 2017. Dia menambahkan perlunya dilakukan harmonisasi pengaturan kelas jalan yang diawali dengan perubahan PP 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang LLAJ.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI