"Setiap individu asing yang berada di Indonesia wajib patuh terhadap hukum, dan bagi mereka yang terbukti melanggar hukum, pasti akan dikenai tindakan tegas, seperti yang dilakukan dengan deportasi terhadap warga Belanda tersebut," ungkapnya.
Pihak Kantor Imigrasi Palembang layak mendapatkan penghargaan atas tindakan tegas mereka dalam melakukan deportasi terhadap warga negara Belanda.
Peningkatan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar UU Keimigrasian sebaiknya didorong untuk lebih ditingkatkan melalui kerjasama yang erat dengan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), kata Kakanwil Ilham.