Suara.com - Judi online kini telah marak beredar di dalam negeri, bahkan kalangan elit sempat terciduk memainkannya. Rata-rata judi online ini melakukan permainan kartu yang umum dimainkan oleh masyarakat.
Namun banyak yang terkecoh bahwa terdapat game online yang juga berbasis dengan permainan kartu. Sehingga, masyarakat tidak sadar sebenarnya permainan kartu itu adalah game online bukan judi online.
Lantas, bagaimanakah membedakan game online dengan judi online?
Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan, sebenarnya, mudah untuk menentukan bahwa suatu game merupakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Hijau yang Inklusif, Core Indonesia Hadirkan Youth Economic Night
"Tetapi, untuk game yang memiliki ftur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online," ujarnya yang dikutip, Senin (11/12/2023).
Heru melanjutkan, jika ada game yang dicurigai memiliki indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan re-check dan penelusuran fakta, juga dari laporan masyarakat yang pernah memainkan game tersebut, hingga akhirnya dapat ditentukan bahwa game ini termasuk ke dalam kategori judi online atau tidak.
"Bukan serta merta jika kemunculan suatu game dengan ftur-ftur berbayar diindikasikan sebagai judi online. Semuanya perlu didalami lebih dahulu," kata dia.
Kemudian, Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Derajat menuturkan pendapat yang sama di mana dallam Game online para pemain dapat membeli koin yang sifatnya hanya bisa digunakan di dalam permainan.
"Jadi, tidak merugikan orang banyak, tidak bisa disebut judi," imbuh dia.
Baca Juga: Wamenkeu: Pemerataan Ekonomi Masih jadi Tantangan
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo. Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penting untuk memahami bahwa perjudian online memiliki risiko serius, terutama ketika ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Implikasi psikologis dan fnansial dari perjudian online yang tidak terkendali dapat merugikan masyarakat secara luas.
Saat ini Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online karena semakin masifnya penyebaran judi online yang menjadi candu baru. Setelah jutaan situs judi online di blokir, muncul lagi situs judi online baru dengan jumlah yang tidak kalah banyak. Bahkan, peretas pernah mengambil alih akun YouTube resmi DPR-RI dan dipergunakan untuk menyiarkan secara langsung permainan judi online slot.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) Pratama Dahlian Persadha menambahkan, permainan di pusat perbelanjaan di mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seperti simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai sebuah judi.
"Tapi, bukan berarti bahwa permainan lain yang bisa mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian, karena untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan strategi serta keahlian untuk dapat memenangkan permainan," jelas dia.
Demikian juga permainan online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau chip yang dapat dipergunakan penggunanya untuk membeli fasilititas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan, seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai judi online. Karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan dari permainan tersebut, dan juga dibutuhkan keterampilan untuk melakukan permainan.
Di sisi lain, permainan simulasi hadir dan dapat berfungsi sebagai hiburan yang tidak merugikan, memberikan kesenangan tanpa implikasi fnansial yang berbahaya.