Suara.com - Bank BRI terus memberikan solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk kebutuhan untuk renovasi rumah.
Bank BRI memiliki produk KPR Renovasi yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mendapatkan pinjaman dana untuk renovasi rumah.
"KPR Renovasi BRI memberikan solusi bagi nasabah yang ingin merenovasi rumah mereka, baik untuk perbaikan, penambahan, maupun pengembangan," ujar Direktur Utama Bank BRI Sunarso dikutip Senin (11/12/2023).
KPR Renovasi BRI memiliki beberapa keunggulan, antara lain:
Baca Juga: Kelebihan BRImo: Super App Perbankan BRI yang Praktis dan Aman
Biaya:
Biaya provisi : 0,5 % dari plafond kredit
Biaya Administrasi : 0,1 % dari plafond kredit minimal Rp. 500.000,-
Jangka Waktu Kredit:
Hingga 10 Tahun
Baca Juga: Jokowi Apresiasi BRI Bantu UMKM RI
Plafon Kredit:
Hingga Rp5 Miliar
Syarat Agunan:
- Agunan merupakan rumah tinggal tapak.
- Agunan properti harus sudah bersertifikat SHM/SHGB atas nama calon debitur/pasangan menikah yang sah/orang tua kandung/anak kandung.
- Agunan properti dihuni oleh Calon debitur.
- Agunan properti harus berada di lokasi strategis/ komplek perumahan.
Kelengkapan Dokumen Yang harus Dipenuhi
- Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani)
- Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy Buku Tabungan/Rekening Simpanan calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan)
- Foto copy NPWP
- Foto copy Akta pisah harta (jika ada)
- Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai
- Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;
- Rekening Koran Tabungan
Syarat Dokumen Tambahan dalam KPP Renovasi:
- Perbaikan Major (perubahan struktur/bentuk bangunan)
Wajib dilengkapi dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB), IMB sesuai renovasi, dan blue print rencana bangunan.
- Perbaikan Minor
Cukup dilengkapi dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB).
- RAB dibawah Rp. 1 Miliar
Dapat dibuat oleh Cadeb/kontraktor.
- RAB diatas Rp. 1 Miliar
Dibuat dengan menggunakan jasa kontraktor dan proses pembangunan harus dilakukan oleh kontraktor.
Proses Pencairan:
- Pencairan dilakukan secara langsung ke dalam rekening simpanan nasabah serta dilakukan blokir dana seluruhnya.
- Tahapan pencairan untuk pembayaran retensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : Tahap pertama, maksimal 40% dari plafond dapat dicairkan setelah akad kredit. Tahapan selanjutnya sesuai dengan progress pekerjaan renovasi/pembangunan dan perhitungan RAB.
KPR Renovasi BRI menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang ingin merenovasi rumah mereka. Dengan KPR Renovasi BRI, masyarakat dapat mendapatkan pinjaman dana dengan mudah dan cepat untuk mewujudkan rumah impian mereka.