Suara.com - Cek cara investasi reksadana BRI berikut ini untuk kamu yang sedang bingung bagaimana cara menginvestasikan uang kamu di aset yang berkembang.
Perencanaan finansial sangat dibutuhkan bagi kamu yang sudah memiliki penghasilan. Sebab tanpa perencanaan finansial yang bagus, maka uang gaji yang sudah kamu dapatkan dengan susah payah akan habis begitu saja.
Selain menabung, ada banyak instrumen investasi yang bisa kamu manfaatkan. Sesuai namanya, investasi ini membuat uangmu tumbuh seiring dengan laba yang dihasilkannya.
Salah satu instrumen investasi yang belakangan ini sedang digandrungi oleh anak muda adalah investasi reksadana.
Baca Juga: Cara dan Syarat KPR Sejahtera FLPP BRI
Merujuk pada Indonesia Stock Exchange (IDX), Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Buat kamu pengguna bank BRI, kamu bisa bernapas lega sebab bank kesayanganmu tersebut memberikan layanan untuk kamu berinvestasi reksadana di BRI dengan mudah.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pengajuan Kartu Kredit BRI Corporate, Solusi untuk Lancarkan Urusan Bisnis Nasabah
Buat kamu yang sedang cari cara investasi reksadana BRI agar cuan, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan.
Cara Investasi Reksadana BRI Agar Cuan, Mudah
- Nasabah/Calon Investor datang ke unit kerja BRI yang memiliki izin APERD
- Nasabah Membawa
Fotocopy KTP/SIM
NPWP
Copy Buku Tabungan - Nasabah melakukan pengisian
Formulir Aplikasi Reksadana
Formulir Profil Risiko Nasabah
Surat Pernyataan Pemahaman Risiko Produk Investasi, - Pengisian Formulir harus dihadapan langsung (tatap muka) dengan Tenaga Pemasar yang sudah mengantongi izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana)
- Nasabah membaca dan memahami dengan seksama Prospektus Reksa Dana yang menjadi tujuan investasi, kemudian nasabah memilih produk yang akan dibeli / dijual dengan mengisi: Formulir Transaksi Layanan Investasi.
- Selanjutnya Bank BRI akan memproses pembelian reksa dana.
Nantinya, Surat Konfirmasi Transaksi dan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian yang menyimpan aset atau kekayaan reksa dana.
Dokumen ini akan diterima oleh investor setiap kali melakukan pembelian atau penjualan paling lambat 7 hari kerja setelah transaksi selesai.
Surat konfirmasi transaksi ini adalah dokumen yang menunjukkan nilai bersih, Nilai Aktiva Bersih per unit (NAB/unit) atau harga pembelian reksa dana, jumlah Unit Penyertaan yang ditransaksikan (dibeli atau dijual) dan saldo akhir unit penyertaan.
Itulah cara investasi reksadana BRI agar cuan dengan mudah. Namun seperti instrumen investasi lainnya, kamu juga akan berpotensi mengalami risiko investasi.
Kontributor : Damai Lestari