Suara.com - Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persyaratan kredit yang menyinggung syarat agunan.
Menurut dia, saat ini kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta memang sudah tidak memerlukan agunan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023.
"Saat ini kebijakan untuk KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta sudah tanpa jaminan. Jika ada yang menyatakan bahwa KUR masih memerlukan jaminan, mungkin itu bukan KUR," ungkap Sunarso dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Ia menambahkan, bank-bank yang masih mewajibkan agunan untuk debitur di bawah Rp100 juta akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, menurutnya, tidak mungkin ada permintaan agunan bagi debitur di kategori tersebut.
Baca Juga: Lebih Mudah dan Praktis, Ini Cara Bayar Kartu Kredit BRI Lewat BRImo
Lebih lanjut, Sunarso mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta, sehingga memudahkan akses pendanaan tanpa memerlukan agunan.
Secara terpisah, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, rencana untuk mengajukan opsi yang lebih beragam terkait syarat agunan atau jaminan yang diperlukan untuk kredit.
Diskusi akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan UMKM.