Suara.com - PT Semesta Bolo Transindo, atau PO Sembodo secara resmi melaporkan pendiri PO Mahendra Transport Indonesia (MTI), Rian Mahendra, dan Direktur MTI, Devi Marissa ke polisi terkait penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Utama PO Sembodo, Bambang Winarto, pada 16 November 2023 dengan nomor LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Bambang Winarto menyebut, Rian Mahendra dan Devi Marissa tidak memenuhi semua janji yang telah disepakati bersama, termasuk pembayaran bus yang telah diserahkan oleh PO Sembodo ke MTI, pembagian hasil, biaya komponen kendaraan, dan lain-lain.
Selain itu, Rian Mahendra secara tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi. Meskipun awalnya PO Sembodo berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, ketika tidak ada respons, keputusan untuk membuat laporan ke polisi diambil.
Melalui keterangan resminya, ia juga menyebut, tidak ada itikad baik dari Rian Mahendra, sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan yang bersangkutan.
Baca Juga: Anggaran Proposal Pembangunan Masjid di Desa Capai 12 Miliar, Cek Faktanya di Sini
Pengacara PO Sembodo menjelaskan bahwa kerja sama antara PO Sembodo dan PO MTI terjalin setelah diskusi panjang. Empat unit bus diserahkan oleh PO Sembodo ke MTI, yang pada saat itu tidak memiliki apa-apa, termasuk kantor pusat dan kendaraan.
PO MTI setuju membayar setoran rutin sebesar Rp50-60 juta per bus per bulan kepada PO Sembodo dan menjanjikan saham sebesar 49 persen kepada Sembodo.
Namun, setelah peluncuran perdana pada Juni 2023, PO MTI diklaim tidak memenuhi perjanjian tersebut, bahkan Rian Mahendra disebut kabur dan menghilang. GPS tracking di bus PO MTI juga diklaim dicopot agar tidak terlacak oleh Sembodo.
Sebelum melaporkan ke polisi, PO Sembodo mengirim dua somasi ke PT MTI pada 4 dan 20 Oktober 2023, namun tidak mendapatkan respons dari Rian. detikOto telah mencoba menghubungi Rian Mahendra untuk mendapatkan tanggapan, tetapi hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari pihak yang bersangkutan.