Suara.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG memberhentikan direksi cucu usahanya, PT Bima Sepaja Abadi (BSA), setelah adanya temuan fraud dari BPK.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tersebut setelah BPK menemukan indikasi fraud di cucu perusahaan pada periode 2018-2019.
“SIG menghormati dan mendukung tugas dan proses yang dijalankan BPK, serta menjadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan penguatan proses due diligence dan tata kelola demi kemajuan perusahaan,” ujar Vita melalui keterangan persnya dikutip Sabtu (9/12/2023).
Dia memastikan perusahaan telah melakukan audit investigasi, serta proses hukum untuk menindak lanjuti kasus yang telah dilakukan sejak akhir 2019 tersebut.
Baca Juga: SIG Buka Suara Soal Laporan BPK Terkait Potensi Fraud
Selain melakukan audit, emiten pelat merah ini juga telah memeriksa jajaran manajemen entitas terkait. Bahkan, memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan.
Kendati begitu, proses hukum masih berlanjut dan SIG terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penyelesaian kasus tersebut. Vita mengatakan, SIG mendorong anak usaha untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas usaha seluruh entitas di dalam grup.