Suara.com - Gugatan bertubi-tubi dilayangkan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, salah satu badan usaha milik negara (BUMN), yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Tidak tanggung-tanggung 7 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), diperkarakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari ke-7 perkara tersebut, 6 di antaranya berakhir damai dan Permohonan PKPU dicabut. Lalu satu Permohonan PKPU yang teregister dengan No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., oleh Majelis Hakim dinyatakan ditolak.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerangkan dasar penolakan yakni, Ketentuan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa Debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
Baca Juga: Pefindo Beri Rapor Merah Untuk Peringkat Utang WSKT: Gagal Bayar!
"Menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon (PT Bukaka Teknik Utama Tbk), dalam Perkara No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan pertimbangan bahwa menurut Majelis Hakim, Termohon PKPU (PT Waskita Karya Tbk) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga Permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan atau atau atas izin Kementerian Keuangan," ujar Hakim saat membacakan putusannya dilansir dari WartaEkonomi.co.id jaringan Suara.com, Kamis (7/12/2023).
Majelis Hakim menyimpulkan PKPU yang diajukan Pemohon tidak memenuhi satu syarat formal yang ditentukan oleh UU, sebagaimana disebutkan, yaitu Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU tersebut.
"Oleh karena Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal, maka syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenakannya Permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak," tegas Majelis Hakim.
Dalam keterangan persnya usai persidangan, Kuasa Hukum Waskita Karya, Fernades Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership menjelaskan bahwa ditolaknya Permohonan PKPU tersebut merupakan bentuk keberhasilan Tim PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Kuasa Hukumnya dalam menyusun dalil-dalil dan membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi.
Fernandes menerangkan, masih banyak fakta hukum yang telah disusun guna memperkuat kedudukan Waskita Karya. Salah satunya, utang yang didalilkan Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana dan tidak dapat ditagihkan, karena masih terdapat sengketa terhadap utang tersebut.
Baca Juga: Nasib Nelangsa Waskita Karya: Terjebak Utang Hingga Saham Terancam Delisting
Selain itu, tagihan yang didalilkan oleh Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana karena bukan merupakan piutang yang dimiliki oleh Pemohon PKPU secara pribadi, dan utang yang didalilkan juga bukan merupakan milik Termohon PKPU secara pribadi.
"Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Termohon PKPU sebagai BUMN, yang bergerak di bidang kepentingan publik, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU No. 37/2004 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dilaksanakan/dieksekusi (non executable), di mana bukan merupakan semangat dari UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu, sesuai putusan yang dibacakan hakim, maka PKPU hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan" terangnya.
Lebih jauh, kata Fernandes, patut diduga Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU juga patut dicurigai sebab bukan merupakan piutang Pemohon PKPU secara pribadi, sehingga permohonan PKPU yang diajukan tidak sesuai dengan semangat dari UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dia menilai, keberhasilan Waskita Karya dalam menghalau 7 Permohonan PKPU merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan plat merah tersebut dalam memerangi oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan PKPU untuk fungsi tidak sesuai semangatnya, yang secara tidak langsung juga menghambat pembangunan dalam negeri serta Proyek Strategis Nasional (PSN).