12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Di samping itu, akan diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru sebagai berikut :
Arus mudik Natal :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Natal :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," pungkas Hendro.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Harga Pangan Diprediksi Naik 75%