Operasional Kendaraan Truk Bakal Dibatasi Selama Nataru, Ini Waktu dan Lokasinya

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2023 | 14:37 WIB
Operasional Kendaraan Truk Bakal Dibatasi Selama Nataru, Ini Waktu dan Lokasinya
Para anggota komunitas sopir truk Canter Mania Indonesia Community (CMIC) berjoget di penutupan Jamnas ke-10 CMIC di Kandang Mas, Kudus, Jateng pada 29 Oktober 2023. [Dok KTB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal

Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal

Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Paska Natal (arus balik 1)
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Harga Pangan Diprediksi Naik 75%

Paska Tahun Baru (arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI