Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpan (LPS) Purbaya Yudhi memastikan penjaminan simpanan bagi seluruh nasabah perbankan. Kekinian, nilai maksimal penjaminan simpanan oleh LPS masih sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank
Menurut dia, nilai penjaminan itu masih cukup untuk memastikan keamanan nasabah. Apalagi nilai penjaminan itu masih lebih tinggi dibanding negara berpendapatan kelas menengah ke atas.
Purbaya memaparkan, dengan penjaminan sebesar Rp 2 miliar tersebut, maka setara dengan rasio 28,2 kali PDB per kapita tahun 2022.
"Rasio cakupan penjaminan ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara upper-middle income yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan juga lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata negara lower-middle income yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita," ujarnya dalam Sambutan di LPS Award 2023 yang dikutip, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Bos LPS Bilang Kondisi Perbankan Masik Baik-baik Saja
Purbaya melanjutkan, hingga Oktober 2023, cakupan rekening bank yang dijamin penuh (saldo rekening Rp2 miliar) oleh LPS juga sangat mencukupi, yaitu penjaminan untuk bank umum mencapai 99,94 persenatau sebesar 546,64 juta rekening.
Adapun untuk rekening BPR/BPRS yang dijamin penuh oleh LPS per Oktober 2023 mencapai 99,98 persen atau sebesar 15,67 juta rekening.
"Angka ini jauh di atas rule of thumb dari International Association of Deposit Insurers (IADI), yaitu deposit insurance coverage sekurangnya mencakup 80 persen jumlah deposan," imbuh dia.
Dari sisi resolusi bank, LPS juga senantiasa bergerak cepat dalam melakukan resolusi bank agar kepercayaan nasabah perbankan tetap terjaga.
Kapasitas LPS dalam penanganan bank juga cukup mumpuni, dengan total aset LPS per bulan Oktober 2023 mencapai Rp 211,76 triliun.
Baca Juga: Berikut Daftar BPR yang Terima Penghargaan di LPS Awards 2023
"Di tahun ini, LPS melakukan resolusi atas 4 BPR, yang hingga 31 Oktober 2023 sudah dibayarkan klaimnya kepada nasabah sebesar lebih dari Rp 260 miliar," pungkas dia.