Suara.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) buka suara soal adanya potensi fraud atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anak usaha.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait pendapatan, biaya, dan investasi perusahaan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 yang dirilis hari Selasa (5/12/2023).
SIG menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan menjunjung tinggi asas kepatuhan hukum, etika, dan integritas.
Terkait temuan BPK tentang indikasi adanya fraud pada periode 2018 - 2019 yang terjadi di entitas bisnis di bawah anak usaha SIG (cucu Perusahaan) emiten dengan kode saham SMGR ini menyatakan telah menempuh langkah-langkah secara internal dalam bentuk audit investigasi, serta proses hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut telah dilakukan sejak akhir tahun 2019.
Baca Juga: Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Audit BPK, Ini yang Akan Dilakukan Telkom
"Selain melakukan audit, Perusahaan juga telah memeriksa jajaran manajemen entitas terkait dan memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan," kata Corporate Secretary SIG Vita Mahreyni dalam keterangannya dikutip Kamis (7/12/2023).
Menurut dia hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut dan SIG terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penyelesaian kasus tersebut.
Vita menambahkan SIG mendorong anak usaha untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas usaha seluruh entitas di dalam grup.
"SIG menghormati dan mendukung tugas dan proses yang diljalankan BPK, serta menjadikan ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan penguatan proses due diligence dan tata kelola demi kemajuan Perusahaan,” tegas Vita Mahreyni.
Baca Juga: Telkom Siap Tindaklanjuti Soal Temuan BPK Terkait Kerugian Rp459 Miliar